<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudewo Bakal Jalani Sidang di PN Semarang, KPK Siapkan Surat Dakwaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan dakwaan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221513/sudewo-bakal-jalani-sidang-di-pn-semarang-kpk-siapkan-surat-dakwaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221513/sudewo-bakal-jalani-sidang-di-pn-semarang-kpk-siapkan-surat-dakwaan"/><item><title>Sudewo Bakal Jalani Sidang di PN Semarang, KPK Siapkan Surat Dakwaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221513/sudewo-bakal-jalani-sidang-di-pn-semarang-kpk-siapkan-surat-dakwaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221513/sudewo-bakal-jalani-sidang-di-pn-semarang-kpk-siapkan-surat-dakwaan</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2026 23:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221513/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Qu4D_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221513/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Qu4D_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan dakwaan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, proses pelimpahan akan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu sebelum diverifikasi oleh PN Semarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, yakni penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,&amp;rdquo; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dengan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan dakwaan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, proses pelimpahan akan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu sebelum diverifikasi oleh PN Semarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, yakni penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,&amp;rdquo; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dengan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
