<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Tanah Abang, 500 Butir Tramadol Disita</title><description>Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat di daerah sekitar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/30/338/3221590/polisi-tangkap-pengedar-obat-ilegal-di-tanah-abang-500-butir-tramadol-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/30/338/3221590/polisi-tangkap-pengedar-obat-ilegal-di-tanah-abang-500-butir-tramadol-disita"/><item><title>Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Tanah Abang, 500 Butir Tramadol Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/30/338/3221590/polisi-tangkap-pengedar-obat-ilegal-di-tanah-abang-500-butir-tramadol-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/30/338/3221590/polisi-tangkap-pengedar-obat-ilegal-di-tanah-abang-500-butir-tramadol-disita</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/30/338/3221590/ilustrasi-vRjC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/30/338/3221590/ilustrasi-vRjC_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyita 500 butir obat keras berjenis tramadol dari pria berinisial AR (37) tersebut.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,&amp;rdquo; kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Pelaku diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,&amp;rdquo; ujar Wisnu.&#13;
&#13;
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyita 500 butir obat keras berjenis tramadol dari pria berinisial AR (37) tersebut.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,&amp;rdquo; kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Pelaku diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,&amp;rdquo; ujar Wisnu.&#13;
&#13;
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
