<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Ditangkap, Modusnya Pura-Pura Tukar Dolar</title><description>Pelaku ditangkap di Jakarta setelah kabur dengan uang yang digelapkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/30/340/3221628/pelaku-penggelapan-uang-rp1-2-miliar-ditangkap-modusnya-pura-pura-tukar-dolar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/30/340/3221628/pelaku-penggelapan-uang-rp1-2-miliar-ditangkap-modusnya-pura-pura-tukar-dolar"/><item><title>Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Ditangkap, Modusnya Pura-Pura Tukar Dolar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/30/340/3221628/pelaku-penggelapan-uang-rp1-2-miliar-ditangkap-modusnya-pura-pura-tukar-dolar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/30/340/3221628/pelaku-penggelapan-uang-rp1-2-miliar-ditangkap-modusnya-pura-pura-tukar-dolar</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/30/340/3221628/ilustrasi-CtFJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/30/340/3221628/ilustrasi-CtFJ_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang menangkap pelaku penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus penukaran dolar. Pelaku bernama Franky (35) ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai kabur membawa uang itu pada Selasa, 27 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana, dengan kerugian sebesar Rp1.269.000.000,&amp;quot; kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Adapun kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Barelang di wilayah hukum Batam, Kepulauan Riau.&#13;
&#13;
Arsya menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat dengan meminta agar ditransfer uang miliaran rupiah tersebut dengan alasan ingin menukarnya ke dolar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar, lalu pelaku meminta rekannya mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Karena tersangka merupakan temannya, korban pun percaya dan mengirimkan uang yang diminta tersebut. Apalagi, pelaku juga berjanji akan mengembalikannya sehari setelah meminjam uang itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, setelah pada waktu yang dijanjikan, pelaku tidak juga melakukan pengembalian dengan alasan customer belum ada melakukan pembayaran,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah ditelusuri, pelaku tidak pernah menyetorkan uang tersebut. Bahkan, tersangka melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi.&#13;
&#13;
Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan lokasi dari tersangka, tim langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Barelang, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, Arsya mengatakan tim Polresta Barelang pun langsung membawa tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang menangkap pelaku penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus penukaran dolar. Pelaku bernama Franky (35) ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai kabur membawa uang itu pada Selasa, 27 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana, dengan kerugian sebesar Rp1.269.000.000,&amp;quot; kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Adapun kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Barelang di wilayah hukum Batam, Kepulauan Riau.&#13;
&#13;
Arsya menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat dengan meminta agar ditransfer uang miliaran rupiah tersebut dengan alasan ingin menukarnya ke dolar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar, lalu pelaku meminta rekannya mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Karena tersangka merupakan temannya, korban pun percaya dan mengirimkan uang yang diminta tersebut. Apalagi, pelaku juga berjanji akan mengembalikannya sehari setelah meminjam uang itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, setelah pada waktu yang dijanjikan, pelaku tidak juga melakukan pengembalian dengan alasan customer belum ada melakukan pembayaran,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah ditelusuri, pelaku tidak pernah menyetorkan uang tersebut. Bahkan, tersangka melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi.&#13;
&#13;
Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan lokasi dari tersangka, tim langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Barelang, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, Arsya mengatakan tim Polresta Barelang pun langsung membawa tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
