<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar</title><description>Polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Total kerugian yang ditimbulkan sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/01/338/3221700/58-pasangan-jadi-korban-dugaan-penipuan-wo-di-jaktim-kerugian-tembus-rp2-6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/01/338/3221700/58-pasangan-jadi-korban-dugaan-penipuan-wo-di-jaktim-kerugian-tembus-rp2-6-miliar"/><item><title>58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/01/338/3221700/58-pasangan-jadi-korban-dugaan-penipuan-wo-di-jaktim-kerugian-tembus-rp2-6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/01/338/3221700/58-pasangan-jadi-korban-dugaan-penipuan-wo-di-jaktim-kerugian-tembus-rp2-6-miliar</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2026 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/31/338/3221700/penangkapan_penipuan-Eadx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan penipuan (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/31/338/3221700/penangkapan_penipuan-Eadx_large.jpg</image><title>Penangkapan penipuan (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Total kerugian yang ditimbulkan sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, dari total korban tersebut, dua pasangan sempat melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang telah dijanjikan oleh pihak WO.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,&amp;quot; kata Alfian, dikutip Minggu (31/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Alfian, hingga saat ini polisi telah mendata 24 korban yang melaporkan kasus tersebut. Dari jumlah itu, total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.658.885.000.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;quot; tutur Alfian.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari korban yang sempat ramai unggahannya. Pelaku saat ini sudah tidak ada di kantornya. Kasus ini masih dalam penyidikan, tim masih bekerja mencari keberadaan pelaku sembari melengkapi fakta-fakta temuan yang ada,&amp;quot; ujar Andaru, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dua korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta kepada pihak WO yang menjanjikan akan mengurus seluruh kebutuhan pernikahan mereka.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa WO tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan jasa wedding organizer melalui akun media sosial berkedok usaha katering. Korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran sesuai paket yang ditawarkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,&amp;rdquo; jelas Andaru.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Total kerugian yang ditimbulkan sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, dari total korban tersebut, dua pasangan sempat melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang telah dijanjikan oleh pihak WO.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,&amp;quot; kata Alfian, dikutip Minggu (31/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Alfian, hingga saat ini polisi telah mendata 24 korban yang melaporkan kasus tersebut. Dari jumlah itu, total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.658.885.000.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;quot; tutur Alfian.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari korban yang sempat ramai unggahannya. Pelaku saat ini sudah tidak ada di kantornya. Kasus ini masih dalam penyidikan, tim masih bekerja mencari keberadaan pelaku sembari melengkapi fakta-fakta temuan yang ada,&amp;quot; ujar Andaru, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dua korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta kepada pihak WO yang menjanjikan akan mengurus seluruh kebutuhan pernikahan mereka.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa WO tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan jasa wedding organizer melalui akun media sosial berkedok usaha katering. Korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran sesuai paket yang ditawarkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,&amp;rdquo; jelas Andaru.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
