<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imam Aliran Sesat Ditangkap, Tipu Jamaah hingga Ratusan Juta Rupiah</title><description>Seorang pria berinisial W alias MA yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengklaim sebagai keturunan sultan di Kalimantan untuk meyakinkan para korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/01/340/3221940/imam-aliran-sesat-ditangkap-tipu-jamaah-hingga-ratusan-juta-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/01/340/3221940/imam-aliran-sesat-ditangkap-tipu-jamaah-hingga-ratusan-juta-rupiah"/><item><title>Imam Aliran Sesat Ditangkap, Tipu Jamaah hingga Ratusan Juta Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/01/340/3221940/imam-aliran-sesat-ditangkap-tipu-jamaah-hingga-ratusan-juta-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/01/340/3221940/imam-aliran-sesat-ditangkap-tipu-jamaah-hingga-ratusan-juta-rupiah</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2026 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Saladin Ayyubi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/01/340/3221940/polres_banyumas-4oqk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi (Foto: Saladin Ayyubi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/01/340/3221940/polres_banyumas-4oqk_large.jpg</image><title>Kapolres Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi (Foto: Saladin Ayyubi/Okezone)</title></images><description>INDRAMAYU - Seorang pria berinisial W alias MA yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengklaim sebagai keturunan sultan di Kalimantan untuk meyakinkan para korban.&#13;
&#13;
Pelaku menggelar kajian dengan mengumpulkan sejumlah jeamaah dan menjanjikan pemberangkatan haji pada tahun ini serta umrah gratis. Selain itu, pelaku juga mengklaim seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera merupakan miliknya yang diwariskan dari sang kakek.&#13;
&#13;
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta jamaah yang memiliki usaha sawit untuk membersihkan hartanya dengan menyerahkan hasil panen kepada dirinya. Pelaku menyatakan hasil panen sawit menjadi haram apabila tidak diserahkan kepadanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, modus tersebut membuat sejumlah korban percaya dan mengikuti arahan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku hanya menargetkan kepada korban yang memiliki kekayaan dan memiliki usaha,&amp;quot; ujarnya, Senin (1/6/2026).&#13;
&#13;
Korban yang merasa takut kemudian menyerahkan uang hasil panen hingga hasil penjualan lahan sawit kepada pelaku. Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menetapkan W sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Adityo Sudarmadi dan sejumlah korban lainnya mendatangi Mapolresta Banyumas untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok ajaran spiritual tersebut. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah per orang akibat ulah pelaku yang mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia.&#13;
&#13;
Jumlah korban disebut terus bertambah. Bahkan, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta sampai Rp600 juta. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pengobatan alternatif hingga janji pemberangkatan ibadah haji tanpa prosedur resmi.&#13;
&#13;
Selain dugaan penipuan, ajaran yang dibawa pelaku juga dinilai menyimpang dari syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menilai pelaku telah melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak.&#13;
&#13;
Ketua MUI Banyumas Taefur Arafat menyampaikan penilaian tersebut terkait ajaran yang disampaikan pelaku kepada para pengikutnya. Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, para korban lain diharapkan segera melapor agar praktik yang dinilai merugikan secara materiil maupun spiritual tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.&#13;
</description><content:encoded>INDRAMAYU - Seorang pria berinisial W alias MA yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengklaim sebagai keturunan sultan di Kalimantan untuk meyakinkan para korban.&#13;
&#13;
Pelaku menggelar kajian dengan mengumpulkan sejumlah jeamaah dan menjanjikan pemberangkatan haji pada tahun ini serta umrah gratis. Selain itu, pelaku juga mengklaim seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera merupakan miliknya yang diwariskan dari sang kakek.&#13;
&#13;
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta jamaah yang memiliki usaha sawit untuk membersihkan hartanya dengan menyerahkan hasil panen kepada dirinya. Pelaku menyatakan hasil panen sawit menjadi haram apabila tidak diserahkan kepadanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, modus tersebut membuat sejumlah korban percaya dan mengikuti arahan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku hanya menargetkan kepada korban yang memiliki kekayaan dan memiliki usaha,&amp;quot; ujarnya, Senin (1/6/2026).&#13;
&#13;
Korban yang merasa takut kemudian menyerahkan uang hasil panen hingga hasil penjualan lahan sawit kepada pelaku. Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menetapkan W sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Adityo Sudarmadi dan sejumlah korban lainnya mendatangi Mapolresta Banyumas untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok ajaran spiritual tersebut. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah per orang akibat ulah pelaku yang mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia.&#13;
&#13;
Jumlah korban disebut terus bertambah. Bahkan, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta sampai Rp600 juta. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pengobatan alternatif hingga janji pemberangkatan ibadah haji tanpa prosedur resmi.&#13;
&#13;
Selain dugaan penipuan, ajaran yang dibawa pelaku juga dinilai menyimpang dari syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menilai pelaku telah melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak.&#13;
&#13;
Ketua MUI Banyumas Taefur Arafat menyampaikan penilaian tersebut terkait ajaran yang disampaikan pelaku kepada para pengikutnya. Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, para korban lain diharapkan segera melapor agar praktik yang dinilai merugikan secara materiil maupun spiritual tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
