<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji hingga Jamaah Pulang ke Tanah Air</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3221905/kpk-tunda-pelimpahan-kasus-kuota-haji-hingga-jamaah-pulang-ke-tanah-air</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3221905/kpk-tunda-pelimpahan-kasus-kuota-haji-hingga-jamaah-pulang-ke-tanah-air"/><item><title>KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji hingga Jamaah Pulang ke Tanah Air</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3221905/kpk-tunda-pelimpahan-kasus-kuota-haji-hingga-jamaah-pulang-ke-tanah-air</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3221905/kpk-tunda-pelimpahan-kasus-kuota-haji-hingga-jamaah-pulang-ke-tanah-air</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2026 03:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/01/337/3221905/asep_guntur_rahayu-AFpd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/01/337/3221905/asep_guntur_rahayu-AFpd_large.jpg</image><title> Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami akan segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar,&amp;quot; kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara itu saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, KPK berupaya memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun tugas para petugas haji di Tanah Suci.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang menangani pelaksanaan haji karena cukup banyak saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di persidangan masih bertugas sebagai petugas haji,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami akan segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar,&amp;quot; kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara itu saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, KPK berupaya memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun tugas para petugas haji di Tanah Suci.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang menangani pelaksanaan haji karena cukup banyak saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di persidangan masih bertugas sebagai petugas haji,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
