<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa</title><description>Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3222090/berkas-lengkap-roy-suryo-dan-dokter-tifa-segera-duduk-di-kursi-terdakwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3222090/berkas-lengkap-roy-suryo-dan-dokter-tifa-segera-duduk-di-kursi-terdakwa"/><item><title>Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3222090/berkas-lengkap-roy-suryo-dan-dokter-tifa-segera-duduk-di-kursi-terdakwa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/02/337/3222090/berkas-lengkap-roy-suryo-dan-dokter-tifa-segera-duduk-di-kursi-terdakwa</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2026 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/02/337/3222090/dirkrimum_polda_metro_jaya_kombes_pol_iman_imanuddin-IJOw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/02/337/3222090/dirkrimum_polda_metro_jaya_kombes_pol_iman_imanuddin-IJOw_large.jpg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.&#13;
&#13;
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan segera memasuki tahap persidangan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin mengatakan, seluruh petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi,&amp;rdquo; kata Iman, Selasa (2/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.&#13;
&#13;
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan segera memasuki tahap persidangan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin mengatakan, seluruh petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi,&amp;rdquo; kata Iman, Selasa (2/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
