<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus</title><description>Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/338/3222001/gugat-polda-metro-hentikan-penyidikan-kasus-air-keras-pn-jaksel-kabulkan-sebagian-praperadilan-andrie-yunus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/02/338/3222001/gugat-polda-metro-hentikan-penyidikan-kasus-air-keras-pn-jaksel-kabulkan-sebagian-praperadilan-andrie-yunus"/><item><title>Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/02/338/3222001/gugat-polda-metro-hentikan-penyidikan-kasus-air-keras-pn-jaksel-kabulkan-sebagian-praperadilan-andrie-yunus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/02/338/3222001/gugat-polda-metro-hentikan-penyidikan-kasus-air-keras-pn-jaksel-kabulkan-sebagian-praperadilan-andrie-yunus</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2026 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/02/338/3222001/viral-rTEb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/02/338/3222001/viral-rTEb_large.jpg</image><title>PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus/Okezone</title></images><description>JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya&amp;nbsp;memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,&amp;quot; tutur hakim.&#13;
&#13;
Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya&amp;nbsp;memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,&amp;quot; tutur hakim.&#13;
&#13;
Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
