<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain</title><description>HL menjalani pemeriksaan lanjutan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 2 Juni 2026. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222204/eks-dirjen-kemenag-klaim-tak-terima-aliran-uang-korupsi-haji-kpk-kami-temukan-fakta-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222204/eks-dirjen-kemenag-klaim-tak-terima-aliran-uang-korupsi-haji-kpk-kami-temukan-fakta-lain"/><item><title>Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222204/eks-dirjen-kemenag-klaim-tak-terima-aliran-uang-korupsi-haji-kpk-kami-temukan-fakta-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222204/eks-dirjen-kemenag-klaim-tak-terima-aliran-uang-korupsi-haji-kpk-kami-temukan-fakta-lain</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2026 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/337/3222204/ilustrasi-LCn4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/337/3222204/ilustrasi-LCn4_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi. </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. HL telah mengklaim tidak menerima aliran uang dalam kasus tersebut, tetapi KPK menyatakan menemukan fakta lain dari penyelidikan mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pengakuan HL yang menyatakan tidak menerima uang, bukan berarti yang bersangkutan tidak menerima aliran dana secara langsung. Sebab penyidik menemukan fakta lain soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalaupun (HL) ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran (uang) mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada (aliran uang) tidak langsung dan ada (aliran) langsung kan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Budi mengatakan bahwa Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari ini. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan ini masih berlangsung. &amp;quot;Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya.&amp;quot;&#13;
&#13;
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.&#13;
&#13;
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,&amp;quot; ujar Hilman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. HL telah mengklaim tidak menerima aliran uang dalam kasus tersebut, tetapi KPK menyatakan menemukan fakta lain dari penyelidikan mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pengakuan HL yang menyatakan tidak menerima uang, bukan berarti yang bersangkutan tidak menerima aliran dana secara langsung. Sebab penyidik menemukan fakta lain soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalaupun (HL) ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran (uang) mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada (aliran uang) tidak langsung dan ada (aliran) langsung kan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Budi mengatakan bahwa Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari ini. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan ini masih berlangsung. &amp;quot;Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya.&amp;quot;&#13;
&#13;
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.&#13;
&#13;
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,&amp;quot; ujar Hilman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
