<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Andrie Yunus, Oditur Militer Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap 4 Prajurit BAIS TNI Hari Ini</title><description>Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222228/sidang-andrie-yunus-oditur-militer-bakal-bacakan-tuntutan-terhadap-4-prajurit-bais-tni-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222228/sidang-andrie-yunus-oditur-militer-bakal-bacakan-tuntutan-terhadap-4-prajurit-bais-tni-hari-ini"/><item><title>Sidang Andrie Yunus, Oditur Militer Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap 4 Prajurit BAIS TNI Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222228/sidang-andrie-yunus-oditur-militer-bakal-bacakan-tuntutan-terhadap-4-prajurit-bais-tni-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/03/337/3222228/sidang-andrie-yunus-oditur-militer-bakal-bacakan-tuntutan-terhadap-4-prajurit-bais-tni-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2026 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/337/3222228/terdakwa_penyiram_andrie_yunus-uirO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/337/3222228/terdakwa_penyiram_andrie_yunus-uirO_large.jpg</image><title>Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, sidang belum dimulai. Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta serta tim penasihat hukum para terdakwa telah memasuki ruang sidang.&#13;
&#13;
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda setelah Oditur Militer mengajukan dua ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kesiapan para pihak terkait jadwal lanjutan persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?&amp;rdquo; tanya Fredy dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,&amp;rdquo; jawab penasihat hukum para terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap sepakat, Yang Mulia,&amp;rdquo; sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, sidang belum dimulai. Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta serta tim penasihat hukum para terdakwa telah memasuki ruang sidang.&#13;
&#13;
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda setelah Oditur Militer mengajukan dua ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kesiapan para pihak terkait jadwal lanjutan persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?&amp;rdquo; tanya Fredy dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,&amp;rdquo; jawab penasihat hukum para terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap sepakat, Yang Mulia,&amp;rdquo; sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
