<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi di Jakarta</title><description>Pelaku berinisial SFX diciduk pasca aksinya viral di media sosial. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/338/3222210/polisi-ciduk-pelaku-pencurian-motor-bermodus-test-drive-sudah-10-kali-beraksi-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/03/338/3222210/polisi-ciduk-pelaku-pencurian-motor-bermodus-test-drive-sudah-10-kali-beraksi-di-jakarta"/><item><title>Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/338/3222210/polisi-ciduk-pelaku-pencurian-motor-bermodus-test-drive-sudah-10-kali-beraksi-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/03/338/3222210/polisi-ciduk-pelaku-pencurian-motor-bermodus-test-drive-sudah-10-kali-beraksi-di-jakarta</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2026 09:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/338/3222210/ilustrasi-G9rW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/338/3222210/ilustrasi-G9rW_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Polisi menciduk spesialis pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berinisial SFX. Pelaku telah berkali-kali beraksi di wilayah Jakarta dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan test drive.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet, pelaku berinisial SFX dan sudah dilakukan penahanan. Diketahui tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,&amp;quot; ujar Kapolsek Tebet, AKP Ischak kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pelaku diciduk pascaviral aksi pencurian motor di media sosial beberapa waktu lalu dengan korban bernama Nuryadi. Pelaku yang pengangguran itu berpura-pura ingin membeli kendaraan korban yang diiklankan di medsos.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, saat janjian bertemu di dekat rumah korban, pelaku melakukan pengecekan surat kendaraan, memasukkannya ke bagasi motor hingga ingin melakukan test drive. Guna membuat korban percaya, pelaku meninggalkan handphone dan tas miliknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin agar korbannya percaya, saat mau test drive pelaku meninggalkan tas berisi dua handphone di rumah korban. Padahal dua hp, iPhone 17 dan Samsung Z4 itu replika,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, kata dia, saat korban masuk memanggil anaknya, pelaku bergegas menyalakan kontak mesin motornya dan kabur bersama motor curiannya. Motor curian itu lantas dijual ke sebuah dealer kendaraan oleh pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dikenakan pasal dugaan penipuan dan pencurian, Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Motor itu sudah sempat dijual pelaku ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menciduk spesialis pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berinisial SFX. Pelaku telah berkali-kali beraksi di wilayah Jakarta dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan test drive.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet, pelaku berinisial SFX dan sudah dilakukan penahanan. Diketahui tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,&amp;quot; ujar Kapolsek Tebet, AKP Ischak kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pelaku diciduk pascaviral aksi pencurian motor di media sosial beberapa waktu lalu dengan korban bernama Nuryadi. Pelaku yang pengangguran itu berpura-pura ingin membeli kendaraan korban yang diiklankan di medsos.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, saat janjian bertemu di dekat rumah korban, pelaku melakukan pengecekan surat kendaraan, memasukkannya ke bagasi motor hingga ingin melakukan test drive. Guna membuat korban percaya, pelaku meninggalkan handphone dan tas miliknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin agar korbannya percaya, saat mau test drive pelaku meninggalkan tas berisi dua handphone di rumah korban. Padahal dua hp, iPhone 17 dan Samsung Z4 itu replika,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, kata dia, saat korban masuk memanggil anaknya, pelaku bergegas menyalakan kontak mesin motornya dan kabur bersama motor curiannya. Motor curian itu lantas dijual ke sebuah dealer kendaraan oleh pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dikenakan pasal dugaan penipuan dan pencurian, Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Motor itu sudah sempat dijual pelaku ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
