<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara</title><description>Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026, dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/340/3222338/kejari-manggarai-barat-setor-rp2-miliar-hasil-korupsi-ke-kas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/03/340/3222338/kejari-manggarai-barat-setor-rp2-miliar-hasil-korupsi-ke-kas-negara"/><item><title>Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/03/340/3222338/kejari-manggarai-barat-setor-rp2-miliar-hasil-korupsi-ke-kas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/03/340/3222338/kejari-manggarai-barat-setor-rp2-miliar-hasil-korupsi-ke-kas-negara</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2026 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/340/3222338/kejari_manggarai_barat_setor_rp2_miliar-eM5i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/340/3222338/kejari_manggarai_barat_setor_rp2_miliar-eM5i_large.jpg</image><title> Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026, dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&#13;
&#13;
Penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di Kantor Kejari Manggarai Barat.&#13;
&#13;
Yoanes Kardinto menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,&amp;rdquo; ujar Yoanes, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat sepanjang tahun 2026. Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur sebagai bagian dari program pemulihan aset (asset recovery).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoanes menambahkan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Uang yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara diharapkan dapat mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.&#13;
&#13;
Selain itu, langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat. Karena itu, integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026, dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&#13;
&#13;
Penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di Kantor Kejari Manggarai Barat.&#13;
&#13;
Yoanes Kardinto menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,&amp;rdquo; ujar Yoanes, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat sepanjang tahun 2026. Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur sebagai bagian dari program pemulihan aset (asset recovery).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoanes menambahkan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Uang yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara diharapkan dapat mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.&#13;
&#13;
Selain itu, langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat. Karena itu, integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
