<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Penghasutan, Saiful Mujani Diperiksa Polisi</title><description>Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222497/kasus-dugaan-penghasutan-saiful-mujani-diperiksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222497/kasus-dugaan-penghasutan-saiful-mujani-diperiksa-polisi"/><item><title>Kasus Dugaan Penghasutan, Saiful Mujani Diperiksa Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222497/kasus-dugaan-penghasutan-saiful-mujani-diperiksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222497/kasus-dugaan-penghasutan-saiful-mujani-diperiksa-polisi</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222497/saiful_mujani-eq3S_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saiful Mujani Diperiksa Polisi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222497/saiful_mujani-eq3S_large.jpg</image><title>Saiful Mujani Diperiksa Polisi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,&amp;quot; kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karna tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan ini,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,&amp;quot; kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karna tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan ini,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
