<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa Polisi Buntut Seruan Gulingkan Pemerintah, Saiful Mujani: Daripada Saya di Andrie Yunus-kan!</title><description>Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222507/diperiksa-polisi-buntut-seruan-gulingkan-pemerintah-saiful-mujani-daripada-saya-di-andrie-yunus-kan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222507/diperiksa-polisi-buntut-seruan-gulingkan-pemerintah-saiful-mujani-daripada-saya-di-andrie-yunus-kan"/><item><title>Diperiksa Polisi Buntut Seruan Gulingkan Pemerintah, Saiful Mujani: Daripada Saya di Andrie Yunus-kan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222507/diperiksa-polisi-buntut-seruan-gulingkan-pemerintah-saiful-mujani-daripada-saya-di-andrie-yunus-kan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222507/diperiksa-polisi-buntut-seruan-gulingkan-pemerintah-saiful-mujani-daripada-saya-di-andrie-yunus-kan</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222507/polri-zK4a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222507/polri-zK4a_large.jpg</image><title>Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani mengaku siap diperiksa untuk memberikan penjelasannya atas laporan dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sudah menyatakan bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apapun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang,&amp;rdquo; kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saiful Mujani berkelakar, laporan yang dihadapinya masih lebih beradab, daripada pembungkaman berupa teror yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi. Tapi lebih dari itu, concern-nya tadi sudah dibilang Pak Todung, bahwa kalau ada masalah secara sipilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andrie Yunus-kan gitu ya&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Saiful Mujani mengaku memiliki kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah jelas Bang Todung, yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk &amp;ldquo;Sebelum Pengamat Ditertibkan&amp;rdquo; yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani mengaku siap diperiksa untuk memberikan penjelasannya atas laporan dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sudah menyatakan bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apapun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang,&amp;rdquo; kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saiful Mujani berkelakar, laporan yang dihadapinya masih lebih beradab, daripada pembungkaman berupa teror yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi. Tapi lebih dari itu, concern-nya tadi sudah dibilang Pak Todung, bahwa kalau ada masalah secara sipilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andrie Yunus-kan gitu ya&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Saiful Mujani mengaku memiliki kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat dikriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah jelas Bang Todung, yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk &amp;ldquo;Sebelum Pengamat Ditertibkan&amp;rdquo; yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
