<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Sidang Vonis, Noel: Naik Asam Lambung Saya</title><description>Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222528/jelang-sidang-vonis-noel-naik-asam-lambung-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222528/jelang-sidang-vonis-noel-naik-asam-lambung-saya"/><item><title>Jelang Sidang Vonis, Noel: Naik Asam Lambung Saya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222528/jelang-sidang-vonis-noel-naik-asam-lambung-saya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222528/jelang-sidang-vonis-noel-naik-asam-lambung-saya</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222528/noel-uze8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Noel Ebenezer (Foto: Dok Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222528/noel-uze8_large.jpg</image><title>Noel Ebenezer (Foto: Dok Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)&amp;nbsp;Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas, Gerd naik, asam lambung saya,&amp;rdquo; ungkap Noel saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Noel mengaku berdebar menunggu vonis hakim. Apalagi, ia mengaku tak terbiasa bersidang. Namun, ia berharap putusan hakim dapat mewujudkan keadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita percayakan saja kepada hakim, karena kan kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,&amp;rdquo; ucap Noel.&#13;
&#13;
Noel menyampaikan terima kasih kepada jaksa, penasihat hukum, serta rakyat Indonesia yang selama ini mendukungnya. &amp;ldquo;Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Noel pun siap dihukum mati bila dirinya terbukti melakukan pemerasan. &amp;ldquo;Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukuman seringan-ringannya lah,&amp;rdquo; kata Noel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi, harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Noel dituntut lima tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)&amp;nbsp;Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas, Gerd naik, asam lambung saya,&amp;rdquo; ungkap Noel saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Noel mengaku berdebar menunggu vonis hakim. Apalagi, ia mengaku tak terbiasa bersidang. Namun, ia berharap putusan hakim dapat mewujudkan keadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita percayakan saja kepada hakim, karena kan kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,&amp;rdquo; ucap Noel.&#13;
&#13;
Noel menyampaikan terima kasih kepada jaksa, penasihat hukum, serta rakyat Indonesia yang selama ini mendukungnya. &amp;ldquo;Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Noel pun siap dihukum mati bila dirinya terbukti melakukan pemerasan. &amp;ldquo;Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukuman seringan-ringannya lah,&amp;rdquo; kata Noel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi, harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Noel dituntut lima tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
