<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222625/dua-penyuap-pegawai-kemnaker-divonis-1-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222625/dua-penyuap-pegawai-kemnaker-divonis-1-5-tahun-penjara"/><item><title>Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222625/dua-penyuap-pegawai-kemnaker-divonis-1-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222625/dua-penyuap-pegawai-kemnaker-divonis-1-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222625/korupsi-Wm3T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222625/korupsi-Wm3T_large.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,&amp;quot; ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Adapun pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,&amp;quot; ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Adapun pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
