<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222655/pemerintah-serahkan-112-dim-ruu-polri-ke-komisi-iii-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222655/pemerintah-serahkan-112-dim-ruu-polri-ke-komisi-iii-dpr"/><item><title>Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222655/pemerintah-serahkan-112-dim-ruu-polri-ke-komisi-iii-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/337/3222655/pemerintah-serahkan-112-dim-ruu-polri-ke-komisi-iii-dpr</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222655/ruu_polri-Bc1r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/337/3222655/ruu_polri-Bc1r_large.jpg</image><title>Pemerintah serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman menyampaikan dari total 112 DIM, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Setelah itu, Habiburokhman menawarkan kepada anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM yang berstatus tetap agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat Panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Mendengar usulan tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin. &amp;quot;Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?&amp;quot; ucap Habiburokhman.&#13;
&#13;
Selanjutnya Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman menyampaikan dari total 112 DIM, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Setelah itu, Habiburokhman menawarkan kepada anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM yang berstatus tetap agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat Panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Mendengar usulan tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin. &amp;quot;Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?&amp;quot; ucap Habiburokhman.&#13;
&#13;
Selanjutnya Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
