<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk!</title><description>Roy Suryo menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/338/3222410/kasus-ijazah-jokowi-segera-disidang-roy-suryo-polda-metro-kayaknya-didorong-termul-yang-ngamuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/04/338/3222410/kasus-ijazah-jokowi-segera-disidang-roy-suryo-polda-metro-kayaknya-didorong-termul-yang-ngamuk"/><item><title>Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/04/338/3222410/kasus-ijazah-jokowi-segera-disidang-roy-suryo-polda-metro-kayaknya-didorong-termul-yang-ngamuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/04/338/3222410/kasus-ijazah-jokowi-segera-disidang-roy-suryo-polda-metro-kayaknya-didorong-termul-yang-ngamuk</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/338/3222410/viral-Gf8t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/338/3222410/viral-Gf8t_large.jpg</image><title>Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya ingin menegaskan bahwa apakah jawaban kemaren, apakah statement pers yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, itu adalah jawaban dari perkataan &amp;lsquo;surprise&amp;rsquo;, itu sama sekali bukan surprise, itu doorprize namanya,&amp;rdquo; kata Roy Suryo di Polda Metro, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Roy Suryo mengaku menghormati apa yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Akan tetapi, ia menilai, pernyataan Polda Metro Jaya tidak detail apakah benar-benar sudah P-21 apa belum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ngaco banget. Karena apa? karena itu tidak ada detailnya apa yang disampaikan. Kami memang menghormati, jadi kami tidak langsung ngga percaya, bukan. Tapi itu ngga ada detailnya sama sekali,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Roy Suryo pun mengklaim, langkah Polda Metro Jaya terkesan seperti didorong oleh termul-termul yang ngamuk.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan ini kelihatan betul, bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan bahwa kayaknya ini di dorong oleh termul-termul yang ngamuk, termul itu ngamuk semuanya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan begitu, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal segera disidang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,&amp;quot; kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (2/6).&#13;
&#13;
Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. &amp;quot;Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya ingin menegaskan bahwa apakah jawaban kemaren, apakah statement pers yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, itu adalah jawaban dari perkataan &amp;lsquo;surprise&amp;rsquo;, itu sama sekali bukan surprise, itu doorprize namanya,&amp;rdquo; kata Roy Suryo di Polda Metro, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Roy Suryo mengaku menghormati apa yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Akan tetapi, ia menilai, pernyataan Polda Metro Jaya tidak detail apakah benar-benar sudah P-21 apa belum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ngaco banget. Karena apa? karena itu tidak ada detailnya apa yang disampaikan. Kami memang menghormati, jadi kami tidak langsung ngga percaya, bukan. Tapi itu ngga ada detailnya sama sekali,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Roy Suryo pun mengklaim, langkah Polda Metro Jaya terkesan seperti didorong oleh termul-termul yang ngamuk.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan ini kelihatan betul, bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan bahwa kayaknya ini di dorong oleh termul-termul yang ngamuk, termul itu ngamuk semuanya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan begitu, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal segera disidang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,&amp;quot; kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (2/6).&#13;
&#13;
Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. &amp;quot;Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
