<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Bakal Banding?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222724/noel-ebenezer-divonis-4-5-tahun-penjara-kpk-bakal-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222724/noel-ebenezer-divonis-4-5-tahun-penjara-kpk-bakal-banding"/><item><title>Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Bakal Banding?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222724/noel-ebenezer-divonis-4-5-tahun-penjara-kpk-bakal-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222724/noel-ebenezer-divonis-4-5-tahun-penjara-kpk-bakal-banding</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222724/polri-gcZf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Noel Ebenezer (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222724/polri-gcZf_large.jpg</image><title>Noel Ebenezer (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, KPK memandang putusan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pihaknya belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut. &amp;quot;KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,&amp;quot; kata Nur Sari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, KPK memandang putusan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pihaknya belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut. &amp;quot;KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,&amp;quot; kata Nur Sari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
