<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas</title><description>Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222730/bahas-ruu-polri-komisi-iii-dpr-godok-keterlibatan-anggota-polri-di-ormas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222730/bahas-ruu-polri-komisi-iii-dpr-godok-keterlibatan-anggota-polri-di-ormas"/><item><title>Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222730/bahas-ruu-polri-komisi-iii-dpr-godok-keterlibatan-anggota-polri-di-ormas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222730/bahas-ruu-polri-komisi-iii-dpr-godok-keterlibatan-anggota-polri-di-ormas</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222730/rdpu-Urd3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RDPU Komisi III DPR soal RUU Polri (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222730/rdpu-Urd3_large.jpg</image><title>RDPU Komisi III DPR soal RUU Polri (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat. Ia pun meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam ormas. Sebab, pihaknya tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil,&amp;quot; kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, dia meminta pandangan kepada pakar terkait apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dibahas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, mengungkapkan ini merupakan pokok pikiran yang sudah relatif maju.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa,&amp;quot; jawab Cecep.&#13;
&#13;
Menyangkut aturan hukum, Cecep setuju jika hal ini diatur. Hanya saja, ia memandang bahwa hal tersebut tidak perlu diatur dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan turunannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti, gitu, diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak usah di undang-undang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat. Ia pun meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam ormas. Sebab, pihaknya tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil,&amp;quot; kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, dia meminta pandangan kepada pakar terkait apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dibahas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, mengungkapkan ini merupakan pokok pikiran yang sudah relatif maju.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa,&amp;quot; jawab Cecep.&#13;
&#13;
Menyangkut aturan hukum, Cecep setuju jika hal ini diatur. Hanya saja, ia memandang bahwa hal tersebut tidak perlu diatur dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan turunannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti, gitu, diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak usah di undang-undang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
