<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap</title><description>Kedatangan mereka ini untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222758/kpk-geledah-rumah-mewah-silmy-karim-di-jalan-brawijaya-jaksel-dikawal-brimob-bersenjata-lengkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222758/kpk-geledah-rumah-mewah-silmy-karim-di-jalan-brawijaya-jaksel-dikawal-brimob-bersenjata-lengkap"/><item><title>KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222758/kpk-geledah-rumah-mewah-silmy-karim-di-jalan-brawijaya-jaksel-dikawal-brimob-bersenjata-lengkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222758/kpk-geledah-rumah-mewah-silmy-karim-di-jalan-brawijaya-jaksel-dikawal-brimob-bersenjata-lengkap</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222758/kpk-2tWu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222758/kpk-2tWu_large.jpg</image><title>KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan&amp;nbsp;Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Kedatangan mereka ini untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, rombongan penyidik datang diawali dua orang memakai rompi KPK turun dari minibus hitam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah gerbang terbuka, terlihat enam mobil jenis minibus memasuki pelataran rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, tim KPK tidak datang sendiri. Terlihat di belakang rombongan terdapat satu truk Brimob.&#13;
&#13;
Setelah itu, sejumlah prajurit Brimob merapat ke lokasi untuk melakukan pengamanan proses penggeledahan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan&amp;nbsp;Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Kedatangan mereka ini untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, rombongan penyidik datang diawali dua orang memakai rompi KPK turun dari minibus hitam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah gerbang terbuka, terlihat enam mobil jenis minibus memasuki pelataran rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, tim KPK tidak datang sendiri. Terlihat di belakang rombongan terdapat satu truk Brimob.&#13;
&#13;
Setelah itu, sejumlah prajurit Brimob merapat ke lokasi untuk melakukan pengamanan proses penggeledahan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
