<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222800/geledah-rumah-silmy-karim-kpk-yakin-ada-bukti-tambahan-yang-dibutuhkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222800/geledah-rumah-silmy-karim-kpk-yakin-ada-bukti-tambahan-yang-dibutuhkan"/><item><title>Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222800/geledah-rumah-silmy-karim-kpk-yakin-ada-bukti-tambahan-yang-dibutuhkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222800/geledah-rumah-silmy-karim-kpk-yakin-ada-bukti-tambahan-yang-dibutuhkan</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222800/kpk-rZ32_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK geledah rumah Silmy Karim (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222800/kpk-rZ32_large.jpg</image><title>KPK geledah rumah Silmy Karim (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi pada pukul 15.54 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri atas tiga lantai tersebut.&#13;
&#13;
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi.&#13;
&#13;
Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi cokelat dan hitam tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. &amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun delapan tersangka tersebut sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi pada pukul 15.54 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri atas tiga lantai tersebut.&#13;
&#13;
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi.&#13;
&#13;
Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi cokelat dan hitam tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. &amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun delapan tersangka tersebut sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
