<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkum Ungkap 8 Ribu Orang Ajukan Permohonan Cabut Status WNI, Ini Alasannya</title><description>Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8 ribu permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun lima tahun terakhir.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-ungkap-8-ribu-orang-ajukan-permohonan-cabut-status-wni-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-ungkap-8-ribu-orang-ajukan-permohonan-cabut-status-wni-ini-alasannya"/><item><title>Kemenkum Ungkap 8 Ribu Orang Ajukan Permohonan Cabut Status WNI, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-ungkap-8-ribu-orang-ajukan-permohonan-cabut-status-wni-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-ungkap-8-ribu-orang-ajukan-permohonan-cabut-status-wni-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-qH8k_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkum ungkap 8 ribu orang ajukan permohonan cabut status WNI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222815/kemenkum-qH8k_large.jpg</image><title>Kemenkum ungkap 8 ribu orang ajukan permohonan cabut status WNI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8 ribu permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan, hingga menikah dengan WNA.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, usai acara bertajuk &amp;ldquo;Pasti Ada Solusi&amp;rdquo; di Kemenkum, Jumat (5/6/2026). Ia memperkirakan jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk 5 tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,&amp;rdquo; ungkap Dulyono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dulyono mengungkapkan para pemohon beralasan ingin menempuh pendidikan atau pekerjaan di negara lain dalam mencabut status WNI. Namun, ia mengatakan mayoritas pemohon beralasan menikah dengan WNA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,&amp;rdquo; ucap Dulyono.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dulyono menyampaikan pemerintah menginginkan agar orang yang mendapatkan kewarganegaraan maupun yang akan melepaskannya benar-benar tidak meninggalkan permasalahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,&amp;rdquo; ucap Dulyono.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana. Ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8 ribu permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan, hingga menikah dengan WNA.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, usai acara bertajuk &amp;ldquo;Pasti Ada Solusi&amp;rdquo; di Kemenkum, Jumat (5/6/2026). Ia memperkirakan jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk 5 tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,&amp;rdquo; ungkap Dulyono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dulyono mengungkapkan para pemohon beralasan ingin menempuh pendidikan atau pekerjaan di negara lain dalam mencabut status WNI. Namun, ia mengatakan mayoritas pemohon beralasan menikah dengan WNA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,&amp;rdquo; ucap Dulyono.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dulyono menyampaikan pemerintah menginginkan agar orang yang mendapatkan kewarganegaraan maupun yang akan melepaskannya benar-benar tidak meninggalkan permasalahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,&amp;rdquo; ucap Dulyono.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana. Ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
