<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mama Sinta Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya</title><description>Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend (YM) alias Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia datang didampingi tim Kuasa hukumnya ke Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222890/mama-sinta-minta-perlindungan-ke-lpsk-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222890/mama-sinta-minta-perlindungan-ke-lpsk-ini-alasannya"/><item><title>Mama Sinta Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222890/mama-sinta-minta-perlindungan-ke-lpsk-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/05/337/3222890/mama-sinta-minta-perlindungan-ke-lpsk-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222890/mama_sinta-TeAy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mama Sinta minta perlindungan ke LPSK (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/337/3222890/mama_sinta-TeAy_large.jpg</image><title>Mama Sinta minta perlindungan ke LPSK (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend (YM) alias Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia datang didampingi tim Kuasa hukumnya ke Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan pelaporan hukum di Polda Metro Jaya yang telah dilayangkan terkait film dokumenter Pesta Babi. Ia merasa terancam menyusul banyaknya tuduhan dan fitnah yang dilayangkan terhadap dirinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK,&amp;rdquo; ujar Mama Sinta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbagai tuduhan yang diterima seperti dirinya dibayar dan adanya penggunaan private jet untuk ke Jakarta. Hal tersebut juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa. Di sini (Jakarta, red) bebas ke mana saja, ke Bogor, ibadah di Gereja Pantekosta, belanja kebutuhan hingga makan di PKL (pedagang kaki lima) yang viral dan ramai,&amp;rdquo; imbuhnya&#13;
&#13;
Ditambah adanya pihak yang membuat laporan di Polres Merauke dengan menyebutnya diculik dan diintimidasi selama di Jakarta. &amp;quot;Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan, bukan berasal dari kampung saya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia merasa geram dengan pihak yang menggemborkan isu tersebut, bahkan sampai ada laporan ke Polres Merauke. Padahal, dirinya tengah fokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga mengeksploitasinya. Mama Sinta pun meminta mereka untuk berhenti sibuk mengurusi dirinya, karena selama ini dalam kondisi baik di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa mereka sibuk isukan saya diculik? Apalagi lapor polisi, mereka bukan keluarga atau saudara saya, bahkan tidak satu kampung dengan saya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sementara Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menyatakan, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. &amp;nbsp;Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta.&#13;
&#13;
Adapun salah satu yang ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan Mama Sinta dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,&amp;quot; kata Sri.&#13;
&#13;
Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap Saksi dan Korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend (YM) alias Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia datang didampingi tim Kuasa hukumnya ke Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan pelaporan hukum di Polda Metro Jaya yang telah dilayangkan terkait film dokumenter Pesta Babi. Ia merasa terancam menyusul banyaknya tuduhan dan fitnah yang dilayangkan terhadap dirinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK,&amp;rdquo; ujar Mama Sinta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbagai tuduhan yang diterima seperti dirinya dibayar dan adanya penggunaan private jet untuk ke Jakarta. Hal tersebut juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa. Di sini (Jakarta, red) bebas ke mana saja, ke Bogor, ibadah di Gereja Pantekosta, belanja kebutuhan hingga makan di PKL (pedagang kaki lima) yang viral dan ramai,&amp;rdquo; imbuhnya&#13;
&#13;
Ditambah adanya pihak yang membuat laporan di Polres Merauke dengan menyebutnya diculik dan diintimidasi selama di Jakarta. &amp;quot;Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan, bukan berasal dari kampung saya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia merasa geram dengan pihak yang menggemborkan isu tersebut, bahkan sampai ada laporan ke Polres Merauke. Padahal, dirinya tengah fokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga mengeksploitasinya. Mama Sinta pun meminta mereka untuk berhenti sibuk mengurusi dirinya, karena selama ini dalam kondisi baik di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa mereka sibuk isukan saya diculik? Apalagi lapor polisi, mereka bukan keluarga atau saudara saya, bahkan tidak satu kampung dengan saya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sementara Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menyatakan, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. &amp;nbsp;Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta.&#13;
&#13;
Adapun salah satu yang ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan Mama Sinta dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,&amp;quot; kata Sri.&#13;
&#13;
Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap Saksi dan Korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
