<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri: Lebih Profesional!</title><description>Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3222923/alasan-pigai-usul-sipil-duduki-jabatan-di-polri-lebih-profesional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3222923/alasan-pigai-usul-sipil-duduki-jabatan-di-polri-lebih-profesional"/><item><title>Alasan Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri: Lebih Profesional!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3222923/alasan-pigai-usul-sipil-duduki-jabatan-di-polri-lebih-profesional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3222923/alasan-pigai-usul-sipil-duduki-jabatan-di-polri-lebih-profesional</guid><pubDate>Sabtu 06 Juni 2026 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3222923/pemerintah-6d1J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3222923/pemerintah-6d1J_large.jpg</image><title>Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,&amp;quot; kata Pigai dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.&#13;
&#13;
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,&amp;quot; kata Pigai.&#13;
&#13;
Menurut Pigai, nantinya kalangan sipil hanya bisa menduduki jabatan atau posisi yang bukan tugas utama operasional Polri. Posisi tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,&amp;quot;tutup Pigai.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,&amp;quot; ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,&amp;quot; kata Pigai dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.&#13;
&#13;
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,&amp;quot; kata Pigai.&#13;
&#13;
Menurut Pigai, nantinya kalangan sipil hanya bisa menduduki jabatan atau posisi yang bukan tugas utama operasional Polri. Posisi tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,&amp;quot;tutup Pigai.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,&amp;quot; ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
