<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon</title><description>LVP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223021/selundupkan-796-kg-sisik-trenggiling-nakhoda-wn-vietnam-diserahkan-ke-kejari-cilegon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223021/selundupkan-796-kg-sisik-trenggiling-nakhoda-wn-vietnam-diserahkan-ke-kejari-cilegon"/><item><title>Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223021/selundupkan-796-kg-sisik-trenggiling-nakhoda-wn-vietnam-diserahkan-ke-kejari-cilegon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223021/selundupkan-796-kg-sisik-trenggiling-nakhoda-wn-vietnam-diserahkan-ke-kejari-cilegon</guid><pubDate>Sabtu 06 Juni 2026 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3223021/ilustrasi-iz1H_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3223021/ilustrasi-iz1H_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP diserahkan untuk menjalani proses penuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.&#13;
&#13;
LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian satwa dilindungi tersebut. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.&#13;
&#13;
Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya upaya pemanfaatan jalur logistik laut Indonesia oleh jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,&amp;quot; terang Januanto dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing itu diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru asal Vietnam.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram yang disembunyikan di dalam kapal. Penyidik menilai LVP sebagai kapten kapal memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan muatan ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Aparat masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,&amp;quot; ujar Aswin.&#13;
&#13;
Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan Interpol untuk menelusuri aliran dana serta penerima manfaat dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal tersebut. Selain itu, pengawasan di kawasan hutan dan jalur distribusi juga akan diperketat guna mencegah kasus serupa terulang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP diserahkan untuk menjalani proses penuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.&#13;
&#13;
LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian satwa dilindungi tersebut. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.&#13;
&#13;
Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya upaya pemanfaatan jalur logistik laut Indonesia oleh jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,&amp;quot; terang Januanto dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing itu diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru asal Vietnam.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram yang disembunyikan di dalam kapal. Penyidik menilai LVP sebagai kapten kapal memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan muatan ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Aparat masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,&amp;quot; ujar Aswin.&#13;
&#13;
Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan Interpol untuk menelusuri aliran dana serta penerima manfaat dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal tersebut. Selain itu, pengawasan di kawasan hutan dan jalur distribusi juga akan diperketat guna mencegah kasus serupa terulang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
