<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serahkan SK Hutan Adat, Menhut: Upaya Putus Mata Rantai Konflik</title><description>SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare diserahkan kepada masyarakat hutan adat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223055/serahkan-sk-hutan-adat-menhut-upaya-putus-mata-rantai-konflik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223055/serahkan-sk-hutan-adat-menhut-upaya-putus-mata-rantai-konflik"/><item><title>Serahkan SK Hutan Adat, Menhut: Upaya Putus Mata Rantai Konflik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223055/serahkan-sk-hutan-adat-menhut-upaya-putus-mata-rantai-konflik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/06/337/3223055/serahkan-sk-hutan-adat-menhut-upaya-putus-mata-rantai-konflik</guid><pubDate>Sabtu 06 Juni 2026 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3223055/menhut_raja_juli_menyerahkan_sk_hutan_adat_kepada_masyakarat_hutan_adat-pxEk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhut Raja Juli menyerahkan SK HUtan Adat kepada masyakarat hutan adat. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/06/337/3223055/menhut_raja_juli_menyerahkan_sk_hutan_adat_kepada_masyakarat_hutan_adat-pxEk_large.jpg</image><title>Menhut Raja Juli menyerahkan SK HUtan Adat kepada masyakarat hutan adat. </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Pengakuan dan penetapan hutan adat ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,&amp;rdquo; kata Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan bahwa selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menhut menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Ia mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih. Makanya kita menggunakan bahasa &amp;#39;lebih kurang&amp;#39; karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,&amp;rdquo; katanya melanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:&#13;
&#13;
Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong&#13;
&#13;
&#13;
	Rejang Marga Suku IX&#13;
	Rejang Kutai Kota Baru Santan&#13;
	Rejang Kutai Pelabai&#13;
	Rejang Kutai Talang Donok&#13;
	Rejang Kutai Talang Donok 1&#13;
	Rejang Kutai Tabeak Blau&#13;
&#13;
&#13;
Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng&#13;
&#13;
&#13;
	MHA Desa Adat Cempaga&#13;
	MHA Desa Adat Tigawasa&#13;
&#13;
&#13;
Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun&#13;
&#13;
&#13;
	MHA Marga Sungai Pinang&#13;
	MHA Marga Batang Asai&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Pengakuan dan penetapan hutan adat ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,&amp;rdquo; kata Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan bahwa selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menhut menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Ia mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih. Makanya kita menggunakan bahasa &amp;#39;lebih kurang&amp;#39; karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,&amp;rdquo; katanya melanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:&#13;
&#13;
Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong&#13;
&#13;
&#13;
	Rejang Marga Suku IX&#13;
	Rejang Kutai Kota Baru Santan&#13;
	Rejang Kutai Pelabai&#13;
	Rejang Kutai Talang Donok&#13;
	Rejang Kutai Talang Donok 1&#13;
	Rejang Kutai Tabeak Blau&#13;
&#13;
&#13;
Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng&#13;
&#13;
&#13;
	MHA Desa Adat Cempaga&#13;
	MHA Desa Adat Tigawasa&#13;
&#13;
&#13;
Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun&#13;
&#13;
&#13;
	MHA Marga Sungai Pinang&#13;
	MHA Marga Batang Asai&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
