<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda di Bekasi Tewas Dibacok saat Tawuran, Tiga Orang Ditangkap</title><description>Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial HNW (16) hingga tewas di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/07/338/3223154/pemuda-di-bekasi-tewas-dibacok-saat-tawuran-tiga-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/07/338/3223154/pemuda-di-bekasi-tewas-dibacok-saat-tawuran-tiga-orang-ditangkap"/><item><title>Pemuda di Bekasi Tewas Dibacok saat Tawuran, Tiga Orang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/07/338/3223154/pemuda-di-bekasi-tewas-dibacok-saat-tawuran-tiga-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/07/338/3223154/pemuda-di-bekasi-tewas-dibacok-saat-tawuran-tiga-orang-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 07 Juni 2026 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/07/338/3223154/penangkapan-1M2k_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/07/338/3223154/penangkapan-1M2k_large.jpg</image><title>Penangkapan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BEKASI - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial HNW (16) hingga tewas di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Juni 2026 dini hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku berinisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19),&amp;quot; kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Underpass Tambun. Selanjutnya, pelaku A mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi penyerangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tak lama kemudian, para pelaku melihat korban bersama sejumlah rekannya. Para pelaku lalu mengejar korban dan teman-temannya sambil membawa celurit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pelaku NU menyabetkan celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,&amp;quot; ungkap Kukuh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah korban terjatuh, pelaku NU melarikan diri. Sementara itu, pelaku B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali menyabetkan celurit ke arah tubuh korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkas Kukuh.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BEKASI - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial HNW (16) hingga tewas di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Juni 2026 dini hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku berinisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19),&amp;quot; kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Underpass Tambun. Selanjutnya, pelaku A mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi penyerangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tak lama kemudian, para pelaku melihat korban bersama sejumlah rekannya. Para pelaku lalu mengejar korban dan teman-temannya sambil membawa celurit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pelaku NU menyabetkan celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,&amp;quot; ungkap Kukuh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah korban terjatuh, pelaku NU melarikan diri. Sementara itu, pelaku B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali menyabetkan celurit ke arah tubuh korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkas Kukuh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
