<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223365/korupsi-kuota-haji-kpk-tahan-bos-travel-dan-eks-ketum-kesthuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223365/korupsi-kuota-haji-kpk-tahan-bos-travel-dan-eks-ketum-kesthuri"/><item><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223365/korupsi-kuota-haji-kpk-tahan-bos-travel-dan-eks-ketum-kesthuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223365/korupsi-kuota-haji-kpk-tahan-bos-travel-dan-eks-ketum-kesthuri</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2026 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/08/337/3223365/achmad_taufik_husein-rxpZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/08/337/3223365/achmad_taufik_husein-rxpZ_large.jpg</image><title> Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
