<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Hery Susanto Larang Pegawai Ombudsman Awasi Program MBG</title><description>Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menginstruksikan pegawai Ombudsman RI untuk tidak menyentuh, atau mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223378/terungkap-hery-susanto-larang-pegawai-ombudsman-awasi-program-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223378/terungkap-hery-susanto-larang-pegawai-ombudsman-awasi-program-mbg"/><item><title>Terungkap! Hery Susanto Larang Pegawai Ombudsman Awasi Program MBG</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223378/terungkap-hery-susanto-larang-pegawai-ombudsman-awasi-program-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/08/337/3223378/terungkap-hery-susanto-larang-pegawai-ombudsman-awasi-program-mbg</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2026 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/08/337/3223378/jimly_asshiddiqie-XndC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/08/337/3223378/jimly_asshiddiqie-XndC_large.jpg</image><title>Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menginstruksikan pegawai Ombudsman RI untuk tidak menyentuh, atau mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
Menurut Jimly, instruksi tersebut terungkap dalam persidangan etik dan dinilai bertentangan dengan prinsip independensi Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Jimly dalam konferensi pers usai pembacaan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen. Misalnya ada arahan dari HS yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG jangan disentuh,&amp;quot; kata Jimly.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jimly, seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, tetap harus berada dalam pengawasan Ombudsman demi menjaga tata kelola yang baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jimly menegaskan, bahwa arahan untuk tidak mengawasi suatu program pemerintah merupakan tindakan yang tidak patut karena bertentangan dengan fungsi pengawasan Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus dibuka untuk kepentingan umum. Tidak boleh dirahasiakan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan roh independensi Ombudsman RI sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mau program apa pun dari presiden, idenya bagus dan mulia, tetapi implementasinya harus diawasi. Jangan dibiarkan,&amp;quot; pungkas Jimly.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menginstruksikan pegawai Ombudsman RI untuk tidak menyentuh, atau mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
Menurut Jimly, instruksi tersebut terungkap dalam persidangan etik dan dinilai bertentangan dengan prinsip independensi Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Jimly dalam konferensi pers usai pembacaan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen. Misalnya ada arahan dari HS yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG jangan disentuh,&amp;quot; kata Jimly.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jimly, seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, tetap harus berada dalam pengawasan Ombudsman demi menjaga tata kelola yang baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jimly menegaskan, bahwa arahan untuk tidak mengawasi suatu program pemerintah merupakan tindakan yang tidak patut karena bertentangan dengan fungsi pengawasan Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus dibuka untuk kepentingan umum. Tidak boleh dirahasiakan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan roh independensi Ombudsman RI sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mau program apa pun dari presiden, idenya bagus dan mulia, tetapi implementasinya harus diawasi. Jangan dibiarkan,&amp;quot; pungkas Jimly.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
