<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri soal Penempatan Personel di Luar Struktur: Ada Permintaan Kementerian, Tak Serta Merta</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223511/kapolri-soal-penempatan-personel-di-luar-struktur-ada-permintaan-kementerian-tak-serta-merta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223511/kapolri-soal-penempatan-personel-di-luar-struktur-ada-permintaan-kementerian-tak-serta-merta"/><item><title>Kapolri soal Penempatan Personel di Luar Struktur: Ada Permintaan Kementerian, Tak Serta Merta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223511/kapolri-soal-penempatan-personel-di-luar-struktur-ada-permintaan-kementerian-tak-serta-merta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223511/kapolri-soal-penempatan-personel-di-luar-struktur-ada-permintaan-kementerian-tak-serta-merta</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2026 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223511/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-Zd6F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223511/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-Zd6F_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit mengungkapkan, penempatan jabatan di luar struktur sendiri, Polri telah memiliki aturan yang ketat. Hal ini sekaligus menjawab saran dari segelintir pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,&amp;quot; kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Sigit menjelaskan, penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB. Kemudian, harus mengikuti open bidding atau merit system.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,&amp;quot; ujar Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,&amp;quot; tutup Sigit.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit mengungkapkan, penempatan jabatan di luar struktur sendiri, Polri telah memiliki aturan yang ketat. Hal ini sekaligus menjawab saran dari segelintir pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,&amp;quot; kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Sigit menjelaskan, penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB. Kemudian, harus mengikuti open bidding atau merit system.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,&amp;quot; ujar Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,&amp;quot; tutup Sigit.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
