<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Vonis Penyiraman Andrie Yunus, TAUD Sebut Sidang Militer Tak Lagi Relevan</title><description>Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223532/jelang-vonis-penyiraman-andrie-yunus-taud-sebut-sidang-militer-tak-lagi-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223532/jelang-vonis-penyiraman-andrie-yunus-taud-sebut-sidang-militer-tak-lagi-relevan"/><item><title>Jelang Vonis Penyiraman Andrie Yunus, TAUD Sebut Sidang Militer Tak Lagi Relevan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223532/jelang-vonis-penyiraman-andrie-yunus-taud-sebut-sidang-militer-tak-lagi-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223532/jelang-vonis-penyiraman-andrie-yunus-taud-sebut-sidang-militer-tak-lagi-relevan</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2026 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223532/sidang_penyiraman_air_keras-6ncR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang penyiraman air keras (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223532/sidang_penyiraman_air_keras-6ncR_large.jpg</image><title>Sidang penyiraman air keras (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026), mereka menilai proses peradilan tersebut belum mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut persidangan yang berlangsung lebih menyerupai mekanisme internal militer dibandingkan proses peradilan pidana yang bertujuan mengungkap kebenaran materiil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami lihat lebih seperti sidang disiplin atau sidang atasan kepada bawahan. Bukan sidang pidana yang sungguh-sungguh membongkar peristiwa penyiraman air keras dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi,&amp;quot; kata Isnur kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hingga menjelang putusan, persidangan belum memperlihatkan upaya maksimal untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesannya seperti evaluasi internal semata. Padahal yang dibutuhkan adalah proses peradilan pidana yang transparan dan mampu menghadirkan keadilan bagi korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senada dengan itu, perwakilan TAUD, Zainal Arifin, menilai proses hukum di peradilan militer seharusnya dipertimbangkan kembali setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Menurut Zainal, putusan praperadilan tersebut membuka ruang agar penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum dan penyidikan kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya putusan praperadilan, proses di peradilan militer menjadi tidak relevan lagi. Institusi peradilan telah memutuskan agar proses penyidikan dilanjutkan melalui jalur hukum umum,&amp;rdquo; kata Zainal.&#13;
&#13;
TAUD juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan penghentian proses persidangan di peradilan militer dengan merujuk pada putusan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Zainal mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, hal itu belum terakomodasi dalam proses persidangan yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menemukan ada 16 orang yang diduga terlibat, tetapi tidak tersentuh dalam proses yang berlangsung saat ini. Karena itu, muncul anggapan di masyarakat sipil bahwa peradilan militer tidak akan mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi korban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026), mereka menilai proses peradilan tersebut belum mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut persidangan yang berlangsung lebih menyerupai mekanisme internal militer dibandingkan proses peradilan pidana yang bertujuan mengungkap kebenaran materiil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami lihat lebih seperti sidang disiplin atau sidang atasan kepada bawahan. Bukan sidang pidana yang sungguh-sungguh membongkar peristiwa penyiraman air keras dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi,&amp;quot; kata Isnur kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hingga menjelang putusan, persidangan belum memperlihatkan upaya maksimal untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesannya seperti evaluasi internal semata. Padahal yang dibutuhkan adalah proses peradilan pidana yang transparan dan mampu menghadirkan keadilan bagi korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senada dengan itu, perwakilan TAUD, Zainal Arifin, menilai proses hukum di peradilan militer seharusnya dipertimbangkan kembali setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Menurut Zainal, putusan praperadilan tersebut membuka ruang agar penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum dan penyidikan kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya putusan praperadilan, proses di peradilan militer menjadi tidak relevan lagi. Institusi peradilan telah memutuskan agar proses penyidikan dilanjutkan melalui jalur hukum umum,&amp;rdquo; kata Zainal.&#13;
&#13;
TAUD juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan penghentian proses persidangan di peradilan militer dengan merujuk pada putusan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Zainal mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, hal itu belum terakomodasi dalam proses persidangan yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menemukan ada 16 orang yang diduga terlibat, tetapi tidak tersentuh dalam proses yang berlangsung saat ini. Karena itu, muncul anggapan di masyarakat sipil bahwa peradilan militer tidak akan mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi korban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
