<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223605/kejagung-limpahkan-11-tersangka-kasus-pome-ke-jpu-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223605/kejagung-limpahkan-11-tersangka-kasus-pome-ke-jpu-segera-diseret-ke-meja-hijau"/><item><title>Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223605/kejagung-limpahkan-11-tersangka-kasus-pome-ke-jpu-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/09/337/3223605/kejagung-limpahkan-11-tersangka-kasus-pome-ke-jpu-segera-diseret-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2026 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223605/kasus_korupsi-wVxg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/09/337/3223605/kasus_korupsi-wVxg_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,&amp;quot; ujar Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
Jeffry menyampaikan, penyidik telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang dan pemeriksaan ahli sebanyak lima orang,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelas tersangka dalam perkara ini yakni:&#13;
&#13;
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;&#13;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);&#13;
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;&#13;
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;&#13;
5. ERW selaku Direktur PT BMM;&#13;
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;&#13;
7. RND selaku Direktur PT TAJ;&#13;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;&#13;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;&#13;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;&#13;
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO).&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara yang menerima kickback sebagai imbalan atas perannya dalam melancarkan praktik tersebut.&#13;
&#13;
Akibatnya, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dari ekspor POME palsu. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,&amp;quot; ujar Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
Jeffry menyampaikan, penyidik telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang dan pemeriksaan ahli sebanyak lima orang,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelas tersangka dalam perkara ini yakni:&#13;
&#13;
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;&#13;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);&#13;
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;&#13;
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;&#13;
5. ERW selaku Direktur PT BMM;&#13;
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;&#13;
7. RND selaku Direktur PT TAJ;&#13;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;&#13;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;&#13;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;&#13;
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO).&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara yang menerima kickback sebagai imbalan atas perannya dalam melancarkan praktik tersebut.&#13;
&#13;
Akibatnya, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dari ekspor POME palsu. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
