<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Dua Dipecat</title><description>Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223740/breaking-news-4-anggota-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-3-tahun-penjara-dua-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223740/breaking-news-4-anggota-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-3-tahun-penjara-dua-dipecat"/><item><title>Breaking News! 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Dua Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223740/breaking-news-4-anggota-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-3-tahun-penjara-dua-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223740/breaking-news-4-anggota-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-3-tahun-penjara-dua-dipecat</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2026 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/10/337/3223740/tni-q4Wh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Bersalah/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/10/337/3223740/tni-q4Wh_large.jpg</image><title>4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Bersalah/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memidana para terdakwa oleh karena itu, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) tiga tahun penjara. Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) dua tahun dan enam bulan.&#13;
&#13;
Terdakwa III (Kapten Nandala Dwi Prasetya) pidana penjara dua tahun, dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) pidana penjara satu tahun dan enam bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memidana para terdakwa oleh karena itu, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) tiga tahun penjara. Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) dua tahun dan enam bulan.&#13;
&#13;
Terdakwa III (Kapten Nandala Dwi Prasetya) pidana penjara dua tahun, dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) pidana penjara satu tahun dan enam bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
