<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan juta rupiah, saat menggeledah Kantor Imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223750/geledah-ruang-kerja-silmy-karim-kpk-sita-uang-puluhan-juta-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223750/geledah-ruang-kerja-silmy-karim-kpk-sita-uang-puluhan-juta-rupiah"/><item><title>Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223750/geledah-ruang-kerja-silmy-karim-kpk-sita-uang-puluhan-juta-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223750/geledah-ruang-kerja-silmy-karim-kpk-sita-uang-puluhan-juta-rupiah</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2026 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/10/337/3223750/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-azBu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/10/337/3223750/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-azBu_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan juta rupiah, saat menggeledah Kantor Imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) itu menyasar ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang puluhan juta rupiah,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Selain Kantor Imigrasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah Juniadi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka yakni:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan juta rupiah, saat menggeledah Kantor Imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) itu menyasar ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang puluhan juta rupiah,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
Selain Kantor Imigrasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah Juniadi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka yakni:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
