<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Penghasutan</title><description>Menurutnya, kliennya kooperatif datang ke Polda Metro Jaya memenuhi undangan tersebut meski sejatinya pihaknya yakin tuduhan penghasutan itu hanyalah mengada-ngada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/338/3223728/islah-bahrawi-diperiksa-polda-metro-terkait-kasus-dugaan-penghasutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/10/338/3223728/islah-bahrawi-diperiksa-polda-metro-terkait-kasus-dugaan-penghasutan"/><item><title>Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Penghasutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/10/338/3223728/islah-bahrawi-diperiksa-polda-metro-terkait-kasus-dugaan-penghasutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/10/338/3223728/islah-bahrawi-diperiksa-polda-metro-terkait-kasus-dugaan-penghasutan</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2026 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/10/338/3223728/polri-MITx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/10/338/3223728/polri-MITx_large.jpg</image><title>Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro/Okezone</title></images><description>JAKARTA -Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026). Dia &amp;nbsp;datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan buntut pernyataannya di Utan Kayu, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, Cak Islah Barawi dan kami, tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita nggak tau siapa, tapi Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP,&amp;quot; ujar pengacara Islah Bahrawi, Tegar Putuhena.&#13;
&#13;
Menurutnya, kliennya kooperatif datang ke Polda Metro Jaya memenuhi undangan tersebut meski sejatinya pihaknya yakin tuduhan penghasutan itu hanyalah mengada-ngada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, sesuai konstruksi Pasal 246 KUHP&amp;nbsp; tindak pidana menghasut atau perbuatan menghasut yang dilarang itu cuma dua hal, yakni menghasut untuk melawan tindak pidana dan menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa yang dilakukan oleh Cak Islah di Forum Utan Kayu itu tidak ada satupun yang memenuhi dua usur ini. Jadi, rasa-rasanya agak tidak mungkin kalau kemudian Pasal ini dipaksa-paksakan terus. Namun, sebagai warga negara yang baik kita datang, hadir,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Islah Bahrawi mendatangi Polda Metro Jaya pada sekira pukul 11.04 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.&#13;
&#13;
YLBHI Jakarta pun turut melakukan pendampingan terhadap Islah yang bakal menjalani pemeriksaan di kasus dugaan penghasutan sebagaimana dilaporkan Presidium Kebangsaan 08 dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur itu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026). Dia &amp;nbsp;datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan buntut pernyataannya di Utan Kayu, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, Cak Islah Barawi dan kami, tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita nggak tau siapa, tapi Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP,&amp;quot; ujar pengacara Islah Bahrawi, Tegar Putuhena.&#13;
&#13;
Menurutnya, kliennya kooperatif datang ke Polda Metro Jaya memenuhi undangan tersebut meski sejatinya pihaknya yakin tuduhan penghasutan itu hanyalah mengada-ngada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, sesuai konstruksi Pasal 246 KUHP&amp;nbsp; tindak pidana menghasut atau perbuatan menghasut yang dilarang itu cuma dua hal, yakni menghasut untuk melawan tindak pidana dan menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa yang dilakukan oleh Cak Islah di Forum Utan Kayu itu tidak ada satupun yang memenuhi dua usur ini. Jadi, rasa-rasanya agak tidak mungkin kalau kemudian Pasal ini dipaksa-paksakan terus. Namun, sebagai warga negara yang baik kita datang, hadir,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Islah Bahrawi mendatangi Polda Metro Jaya pada sekira pukul 11.04 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.&#13;
&#13;
YLBHI Jakarta pun turut melakukan pendampingan terhadap Islah yang bakal menjalani pemeriksaan di kasus dugaan penghasutan sebagaimana dilaporkan Presidium Kebangsaan 08 dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur itu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
