<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Minta Rumuskan Regulasi Khusus LGBT, Hukum Lebih Berat dari Perzinaan</title><description>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut perlu memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan"/><item><title>MUI Minta Rumuskan Regulasi Khusus LGBT, Hukum Lebih Berat dari Perzinaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/337/3223943/lgbt-cYOS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LGBT (Foto: Ist/Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/337/3223943/lgbt-cYOS_large.jpg</image><title>LGBT (Foto: Ist/Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut perlu memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,&amp;quot; ujarnya dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cholil menilai hukum pidana di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur LGBT. Karena itu, penanganan kasus yang ditemukan selama ini umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan usulan pemberian sanksi yang lebih tegas bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa. Menurutnya, perilaku tersebut harus ditolak meski orangnya tetap harus dirangkul.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut perlu memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,&amp;quot; ujarnya dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cholil menilai hukum pidana di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur LGBT. Karena itu, penanganan kasus yang ditemukan selama ini umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan usulan pemberian sanksi yang lebih tegas bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa. Menurutnya, perilaku tersebut harus ditolak meski orangnya tetap harus dirangkul.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
