<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi MBG, Kejagung Geledah Rumah Dadan Cs di Jakarta hingga Bandung</title><description>Penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3224017/korupsi-mbg-kejagung-geledah-rumah-dadan-cs-di-jakarta-hingga-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3224017/korupsi-mbg-kejagung-geledah-rumah-dadan-cs-di-jakarta-hingga-bandung"/><item><title>Korupsi MBG, Kejagung Geledah Rumah Dadan Cs di Jakarta hingga Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3224017/korupsi-mbg-kejagung-geledah-rumah-dadan-cs-di-jakarta-hingga-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3224017/korupsi-mbg-kejagung-geledah-rumah-dadan-cs-di-jakarta-hingga-bandung</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/337/3224017/viral-XktT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/337/3224017/viral-XktT_large.jpg</image><title>Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, 2 eks pimpinan &amp;nbsp;BGN dan satu orang dari pihak swasta. Lokasi yang digeledah di Jakarta hingga Bandung.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam kasus korupsi MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain,&amp;quot; kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka. &amp;quot;Ada kantor, ada kediaman,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Namun saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya. &amp;nbsp;&amp;quot;Kalau kediaman tiga-tiganya sudah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.&#13;
&#13;
AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).&#13;
&#13;
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, 2 eks pimpinan &amp;nbsp;BGN dan satu orang dari pihak swasta. Lokasi yang digeledah di Jakarta hingga Bandung.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam kasus korupsi MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain,&amp;quot; kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka. &amp;quot;Ada kantor, ada kediaman,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Namun saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya. &amp;nbsp;&amp;quot;Kalau kediaman tiga-tiganya sudah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.&#13;
&#13;
AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).&#13;
&#13;
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
