<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Begini Duduk Perkaranya!</title><description>Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diproses dan sudah sampai tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224004/polres-jakpus-ungkap-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemayoran-begini-duduk-perkaranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224004/polres-jakpus-ungkap-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemayoran-begini-duduk-perkaranya"/><item><title>Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran, Begini Duduk Perkaranya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224004/polres-jakpus-ungkap-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemayoran-begini-duduk-perkaranya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224004/polres-jakpus-ungkap-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemayoran-begini-duduk-perkaranya</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/338/3224004/viral-eTaM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/338/3224004/viral-eTaM_large.jpg</image><title>Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan di Kemayoran</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban berinisial VL (30) diancam dan diperas oleh 5 orang, salah satunya berinisial BP.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diproses dan sudah sampai tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Jakpus),&amp;rdquo; ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku yang sudah saling kenal &amp;nbsp;bertemu di sebuah Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil.&#13;
&#13;
Korban mengaku sempat dibawa berputar-putar oleh pelaku dan 4 orang lainnya. Saat itulah pengancaman dan pemerasan terjadi.&#13;
&#13;
Pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 500 juta. Namun, korban yang berada di bawah ancaman dan intimidasi hanya bisa mengirimkan uang Rp 60 juta.&#13;
&#13;
Selanjutnya, korban mendatangi Polres Metro Jakpus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai. Korban mengaku merasa trauma, &amp;nbsp;pasalnya tidak hanya diancam dan diperas, korban dibawa berputar-putar sejak malam sampai pagi. Kemudian diturunkan di Jalan Raya Puncak, Sentul, Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, selama korban dibawa menggunakan mobil oleh pelaku dan teman-temanya, turut terjadi perampasan dompet milik korban.&#13;
&#13;
Pelaku bahkan sempat mengancam korban menggunakan palu dan menyatakan tidak akan memulangkan korban. Karena itu, korban akhirnya mentransfer uang Rp 60 juta ke rekening atas nama pelaku.&#13;
&#13;
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban berinisial VL (30) diancam dan diperas oleh 5 orang, salah satunya berinisial BP.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diproses dan sudah sampai tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Jakpus),&amp;rdquo; ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku yang sudah saling kenal &amp;nbsp;bertemu di sebuah Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil.&#13;
&#13;
Korban mengaku sempat dibawa berputar-putar oleh pelaku dan 4 orang lainnya. Saat itulah pengancaman dan pemerasan terjadi.&#13;
&#13;
Pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 500 juta. Namun, korban yang berada di bawah ancaman dan intimidasi hanya bisa mengirimkan uang Rp 60 juta.&#13;
&#13;
Selanjutnya, korban mendatangi Polres Metro Jakpus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai. Korban mengaku merasa trauma, &amp;nbsp;pasalnya tidak hanya diancam dan diperas, korban dibawa berputar-putar sejak malam sampai pagi. Kemudian diturunkan di Jalan Raya Puncak, Sentul, Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, selama korban dibawa menggunakan mobil oleh pelaku dan teman-temanya, turut terjadi perampasan dompet milik korban.&#13;
&#13;
Pelaku bahkan sempat mengancam korban menggunakan palu dan menyatakan tidak akan memulangkan korban. Karena itu, korban akhirnya mentransfer uang Rp 60 juta ke rekening atas nama pelaku.&#13;
&#13;
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
