<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara, Polisi Periksa Pelaku</title><description>Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224007/viral-pria-lecehkan-anjing-di-kafe-jakarta-utara-polisi-periksa-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224007/viral-pria-lecehkan-anjing-di-kafe-jakarta-utara-polisi-periksa-pelaku"/><item><title>Viral! Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara, Polisi Periksa Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224007/viral-pria-lecehkan-anjing-di-kafe-jakarta-utara-polisi-periksa-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/11/338/3224007/viral-pria-lecehkan-anjing-di-kafe-jakarta-utara-polisi-periksa-pelaku</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/338/3224007/viral-Kcwy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/338/3224007/viral-Kcwy_large.jpg</image><title>Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial.&#13;
&#13;
Aksi tersebut menimbulkan kecaman warganet. Pria tersebut tampak berada di sebuah kafe dan berinteraksi dengan seekor anjing. Namun, narasi yang beredar menyebut aksi memperlihatkan pelecehan terhadap hewan tersebut.&#13;
&#13;
Polsek Penjaringan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Polisi menyatakan, pria yang diduga terlibat dalam kasus itu telah dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek Penjaringan, AKBO Agta Wijaya mengungkapkan, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik. &amp;quot;Sudah diperiksa, masih tahap lidik (penyelidikan),&amp;quot; katanya, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
Meski pria tersebut sudah diperiksa, polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial.&#13;
&#13;
Aksi tersebut menimbulkan kecaman warganet. Pria tersebut tampak berada di sebuah kafe dan berinteraksi dengan seekor anjing. Namun, narasi yang beredar menyebut aksi memperlihatkan pelecehan terhadap hewan tersebut.&#13;
&#13;
Polsek Penjaringan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Polisi menyatakan, pria yang diduga terlibat dalam kasus itu telah dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek Penjaringan, AKBO Agta Wijaya mengungkapkan, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik. &amp;quot;Sudah diperiksa, masih tahap lidik (penyelidikan),&amp;quot; katanya, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
Meski pria tersebut sudah diperiksa, polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
