<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perindo Sikka Minta Pemkab Tegas Cegah Pungli di Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru</title><description>Bagi Fraksi Partai Perindo, kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/340/3223982/perindo-sikka-minta-pemkab-tegas-cegah-pungli-di-sekolah-jelang-tahun-ajaran-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/11/340/3223982/perindo-sikka-minta-pemkab-tegas-cegah-pungli-di-sekolah-jelang-tahun-ajaran-baru"/><item><title>Perindo Sikka Minta Pemkab Tegas Cegah Pungli di Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/11/340/3223982/perindo-sikka-minta-pemkab-tegas-cegah-pungli-di-sekolah-jelang-tahun-ajaran-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/11/340/3223982/perindo-sikka-minta-pemkab-tegas-cegah-pungli-di-sekolah-jelang-tahun-ajaran-baru</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/340/3223982/perindo-n1c6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/340/3223982/perindo-n1c6_large.jpg</image><title>Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha </title></images><description>SIKKA - Potensi munculnya pungutan liar di sekolah kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru. Berbagai biaya yang kerap dibungkus dengan alasan perpisahan, penulisan ijazah hingga uang terima kasih dikhawatirkan kembali membebani orang tua siswa jika tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Kekhawatiran tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu, 10 Juni 2026.&#13;
&#13;
Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) segera mengambil langkah antisipatif agar praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tidak terjadi di satuan pendidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah Daerah kata dia perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah uang terima kasih, uang penulisan ijazah, uang perpisahan wajib, maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,&amp;rdquo; kata Yuslin Nursivin Dua Botha.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya meminta penerbitan kebijakan yang tegas, Fraksi Partai Perindo juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun ajaran baru,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Fraksi Partai Perindo mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan tersebut juga melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah oleh komite sekolah,&amp;rdquo; ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional &amp;ldquo;Veteran&amp;rdquo; Yogyakarta.&#13;
&#13;
Bagi Fraksi Partai Perindo, kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.&#13;
</description><content:encoded>SIKKA - Potensi munculnya pungutan liar di sekolah kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru. Berbagai biaya yang kerap dibungkus dengan alasan perpisahan, penulisan ijazah hingga uang terima kasih dikhawatirkan kembali membebani orang tua siswa jika tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Kekhawatiran tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu, 10 Juni 2026.&#13;
&#13;
Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) segera mengambil langkah antisipatif agar praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tidak terjadi di satuan pendidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah Daerah kata dia perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah uang terima kasih, uang penulisan ijazah, uang perpisahan wajib, maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,&amp;rdquo; kata Yuslin Nursivin Dua Botha.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya meminta penerbitan kebijakan yang tegas, Fraksi Partai Perindo juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun ajaran baru,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Fraksi Partai Perindo mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan tersebut juga melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah oleh komite sekolah,&amp;rdquo; ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional &amp;ldquo;Veteran&amp;rdquo; Yogyakarta.&#13;
&#13;
Bagi Fraksi Partai Perindo, kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
