<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Suap Bea Cukai, Pemilik Blueray Cargo Akui Setor Rp30 Miliar ke Ahmad Dedi</title><description>Pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, Rp30 miliar diantaranya diserahkan ke ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224146/sidang-suap-bea-cukai-pemilik-blueray-cargo-akui-setor-rp30-miliar-ke-ahmad-dedi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224146/sidang-suap-bea-cukai-pemilik-blueray-cargo-akui-setor-rp30-miliar-ke-ahmad-dedi"/><item><title>Sidang Suap Bea Cukai, Pemilik Blueray Cargo Akui Setor Rp30 Miliar ke Ahmad Dedi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224146/sidang-suap-bea-cukai-pemilik-blueray-cargo-akui-setor-rp30-miliar-ke-ahmad-dedi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224146/sidang-suap-bea-cukai-pemilik-blueray-cargo-akui-setor-rp30-miliar-ke-ahmad-dedi</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224146/sidang_kasus_bea_cukai-ig8X_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus bea cukai (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224146/sidang_kasus_bea_cukai-ig8X_large.jpg</image><title>Sidang kasus bea cukai (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, Rp30 miliar diantaranya diserahkan ke ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang, saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa atas kasus tersebut, pada Jumat (12/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya, pengacara John Field mengungkapkan terdapat selisih jumlah setoran kliennya. Di mana, dalam penyidikan terungkap Rp91 miliar sedangkan di dakwaan Rp61 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) kurang Rp61 (miliar) berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak, betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan aja dari awal ini,&amp;quot; tanya pengacara di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya nggak tahu itu dia Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN ya,&amp;quot; jawab John.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini Ahmad Dedi ya?,&amp;quot; tanya pengacara memastikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, Ahmad Dedi ya,&amp;quot; jawab John.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dedi Congor sempat mencuri perhatian publik seusai pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Sebab, ia memilih lari tunggang langgang untuk menghindari awak media.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
John menjelaskan, penyerahan uang tersebut tidak langsung kepada Dedi. Melainkan melalui stafnya yang bernama Alex.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000) tekait importasi barang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan &amp;nbsp;fasilitas hiburan serta barang mewah Rp1.845.000.000.&#13;
&#13;
Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, Rp30 miliar diantaranya diserahkan ke ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang, saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa atas kasus tersebut, pada Jumat (12/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya, pengacara John Field mengungkapkan terdapat selisih jumlah setoran kliennya. Di mana, dalam penyidikan terungkap Rp91 miliar sedangkan di dakwaan Rp61 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) kurang Rp61 (miliar) berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak, betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan aja dari awal ini,&amp;quot; tanya pengacara di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya nggak tahu itu dia Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN ya,&amp;quot; jawab John.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini Ahmad Dedi ya?,&amp;quot; tanya pengacara memastikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, Ahmad Dedi ya,&amp;quot; jawab John.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dedi Congor sempat mencuri perhatian publik seusai pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Sebab, ia memilih lari tunggang langgang untuk menghindari awak media.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
John menjelaskan, penyerahan uang tersebut tidak langsung kepada Dedi. Melainkan melalui stafnya yang bernama Alex.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000) tekait importasi barang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan &amp;nbsp;fasilitas hiburan serta barang mewah Rp1.845.000.000.&#13;
&#13;
Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
