<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224175/kpk-diminta-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224175/kpk-diminta-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg"/><item><title>KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224175/kpk-diminta-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224175/kpk-diminta-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224175/eks_kepala_bgn_dadan-6uPC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224175/eks_kepala_bgn_dadan-6uPC_large.jpg</image><title>Eks Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, akan segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola program MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian,&amp;quot; kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menjelaskan, pihaknya bakal ikut mengawal penanganan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengaku akan memberikan data tambahan terkait perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cara mengawal, saya pasti akan menambahkan data yang saya miliki terkait dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau memiliki dapur umum. Penyampaian data itu akan kami lakukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, kata Boyamin, jika nantinya perkembangan kasus tersebut mangkrak atau terjadi tebang pilih dalam penanganannya, maka MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, mengawal prosesnya. Kalau nanti dari temuan saya ataupun hasil pengembangan perkara ada dugaan mangkrak atau tebang pilih, ya pasti kita akan gugat praperadilan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menuturkan, langkah tersebut dilakukan agar pengusutan perkara berjalan tuntas serta melalui proses hukum yang adil dan terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang terlibat, proses semua saja. Maka saya ingin menggunakan hak konstitusional saya menjalankan undang-undang dalam bentuk meminta KPK melakukan supervisi dan asistensi. Nanti kalau KPK tidak mau melakukan supervisi dan asistensi, saya laporkan ke Dewas KPK,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi perhatian luas masyarakat. Publik pun disebut telah resah dan jengkel dengan dugaan penyimpangan yang mencuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau ada dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, KPK harus berani mengambil alih. Kalau tidak berani mengambil alih, ya saya gugat praperadilan juga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, akan segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola program MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian,&amp;quot; kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menjelaskan, pihaknya bakal ikut mengawal penanganan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengaku akan memberikan data tambahan terkait perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cara mengawal, saya pasti akan menambahkan data yang saya miliki terkait dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau memiliki dapur umum. Penyampaian data itu akan kami lakukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, kata Boyamin, jika nantinya perkembangan kasus tersebut mangkrak atau terjadi tebang pilih dalam penanganannya, maka MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua, mengawal prosesnya. Kalau nanti dari temuan saya ataupun hasil pengembangan perkara ada dugaan mangkrak atau tebang pilih, ya pasti kita akan gugat praperadilan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menuturkan, langkah tersebut dilakukan agar pengusutan perkara berjalan tuntas serta melalui proses hukum yang adil dan terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang terlibat, proses semua saja. Maka saya ingin menggunakan hak konstitusional saya menjalankan undang-undang dalam bentuk meminta KPK melakukan supervisi dan asistensi. Nanti kalau KPK tidak mau melakukan supervisi dan asistensi, saya laporkan ke Dewas KPK,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi perhatian luas masyarakat. Publik pun disebut telah resah dan jengkel dengan dugaan penyimpangan yang mencuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau ada dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, KPK harus berani mengambil alih. Kalau tidak berani mengambil alih, ya saya gugat praperadilan juga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
