<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tegaskan Bundaran HI Tak Boleh Jadi Lokasi Demo, Ini Alasannya</title><description>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, terdapat sejumlah lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224210/polisi-tegaskan-bundaran-hi-tak-boleh-jadi-lokasi-demo-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224210/polisi-tegaskan-bundaran-hi-tak-boleh-jadi-lokasi-demo-ini-alasannya"/><item><title>Polisi Tegaskan Bundaran HI Tak Boleh Jadi Lokasi Demo, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224210/polisi-tegaskan-bundaran-hi-tak-boleh-jadi-lokasi-demo-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224210/polisi-tegaskan-bundaran-hi-tak-boleh-jadi-lokasi-demo-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224210/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Z2S4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224210/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Z2S4_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, terdapat sejumlah lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).&#13;
&#13;
Menurut Budi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015. Selain Bundaran HI, lokasi lain yang disebut tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi antara lain Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan kawasan Patung Kuda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena kawasan-kawasan tersebut merupakan titik vital pergerakan lalu lintas di Jakarta. Aktivitas unjuk rasa di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan yang berdampak luas ke berbagai ruas jalan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa? Ini merupakan episentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta. Selain ada TransJakarta, KRL, ataupun MRT yang ada di sini, kawasan ini menjadi pusat pergerakan lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya akan meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait massa aksi yang hingga kini masih bertahan di Jalan Jenderal Sudirman, Budi memastikan aparat tidak akan melakukan pembubaran secara paksa. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara persuasif, pihak pengamanan dari TNI dan Polri akan terus menyampaikan imbauan secara humanis. Kami mengulangi kembali arahan Bapak Kapolda Metro Jaya saat apel pagi bahwa petugas pelayanan harus sabar, humanis, dan tidak terprovokasi,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, terdapat sejumlah lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).&#13;
&#13;
Menurut Budi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015. Selain Bundaran HI, lokasi lain yang disebut tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi antara lain Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan kawasan Patung Kuda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena kawasan-kawasan tersebut merupakan titik vital pergerakan lalu lintas di Jakarta. Aktivitas unjuk rasa di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan yang berdampak luas ke berbagai ruas jalan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa? Ini merupakan episentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta. Selain ada TransJakarta, KRL, ataupun MRT yang ada di sini, kawasan ini menjadi pusat pergerakan lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya akan meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait massa aksi yang hingga kini masih bertahan di Jalan Jenderal Sudirman, Budi memastikan aparat tidak akan melakukan pembubaran secara paksa. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara persuasif, pihak pengamanan dari TNI dan Polri akan terus menyampaikan imbauan secara humanis. Kami mengulangi kembali arahan Bapak Kapolda Metro Jaya saat apel pagi bahwa petugas pelayanan harus sabar, humanis, dan tidak terprovokasi,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
