<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Roy Suryo Pertanyakan Status P21 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah H+10, Masih Gaib!</title><description>Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224213/roy-suryo-pertanyakan-status-p21-kasus-ijazah-jokowi-sudah-h-10-masih-gaib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224213/roy-suryo-pertanyakan-status-p21-kasus-ijazah-jokowi-sudah-h-10-masih-gaib"/><item><title> Roy Suryo Pertanyakan Status P21 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah H+10, Masih Gaib!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224213/roy-suryo-pertanyakan-status-p21-kasus-ijazah-jokowi-sudah-h-10-masih-gaib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224213/roy-suryo-pertanyakan-status-p21-kasus-ijazah-jokowi-sudah-h-10-masih-gaib</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224213/roy_suryo-WR5q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224213/roy_suryo-WR5q_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Menurut Roy, hingga 10 hari setelah pernyataan yang menyebut berkas perkara telah dinyatakan P21, dirinya belum menerima dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita sudah sampai Jumat berkah, H+10 dari ketika ada press conference yang disela dengan pengumuman dadakan soal P21 di Polda Metro Jaya waktu itu,&amp;quot; kata Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada surat resmi yang menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut benar-benar telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan H+10 hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2026 itu tidak juga terbit. Status P21-nya masih &amp;#39;gaib&amp;#39;,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy mengatakan, status P21 seharusnya dibuktikan melalui dokumen tertulis yang memuat tahapan dan tenggat waktu proses hukum. Karena itu, ia meminta agar informasi terkait P21 tidak hanya disampaikan secara lisan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal itu harus hitam di atas putih, harus tertulis dan tidak boleh hanya omon-omon, tidak boleh hanya gaib,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Roy juga menyinggung lamanya penanganan perkara tersebut. Ia mengklaim kasus yang berawal dari laporan polisi pada 30 April 2025 itu telah berjalan selama 409 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dengan LP tanggal 30 April itu sudah 409 hari hari ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Menurut Roy, hingga 10 hari setelah pernyataan yang menyebut berkas perkara telah dinyatakan P21, dirinya belum menerima dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita sudah sampai Jumat berkah, H+10 dari ketika ada press conference yang disela dengan pengumuman dadakan soal P21 di Polda Metro Jaya waktu itu,&amp;quot; kata Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada surat resmi yang menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut benar-benar telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan H+10 hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2026 itu tidak juga terbit. Status P21-nya masih &amp;#39;gaib&amp;#39;,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy mengatakan, status P21 seharusnya dibuktikan melalui dokumen tertulis yang memuat tahapan dan tenggat waktu proses hukum. Karena itu, ia meminta agar informasi terkait P21 tidak hanya disampaikan secara lisan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal itu harus hitam di atas putih, harus tertulis dan tidak boleh hanya omon-omon, tidak boleh hanya gaib,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Roy juga menyinggung lamanya penanganan perkara tersebut. Ia mengklaim kasus yang berawal dari laporan polisi pada 30 April 2025 itu telah berjalan selama 409 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dengan LP tanggal 30 April itu sudah 409 hari hari ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
