<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas</title><description>Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224219/refly-harun-pertanyakan-nasib-kasus-roy-suryo-cs-sudah-30-kali-wajib-lapor-tapi-belum-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224219/refly-harun-pertanyakan-nasib-kasus-roy-suryo-cs-sudah-30-kali-wajib-lapor-tapi-belum-jelas"/><item><title>Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224219/refly-harun-pertanyakan-nasib-kasus-roy-suryo-cs-sudah-30-kali-wajib-lapor-tapi-belum-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/12/337/3224219/refly-harun-pertanyakan-nasib-kasus-roy-suryo-cs-sudah-30-kali-wajib-lapor-tapi-belum-jelas</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224219/refly_harun-DfPe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun pertanyakan nasib kasus Roy Suryo Cs (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/337/3224219/refly_harun-DfPe_large.jpg</image><title>Refly Harun pertanyakan nasib kasus Roy Suryo Cs (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.&#13;
&#13;
Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21,&amp;quot; kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai secara hukum perkara tersebut sulit untuk dilanjutkan apabila hanya berlandaskan aspek yuridis. &amp;quot;Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. &amp;quot;Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Refly juga mengungkapkan tim kuasa hukum telah kembali menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kajian materiil terhadap pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Refly secara khusus menyoroti penerapan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menyampaikan surat lagi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kita minta eksaminasi secara materiil apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Refly mengatakan pihaknya juga tengah menindaklanjuti komunikasi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang berjalan.&#13;
&#13;
Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan berakhir. &amp;quot;Mas Roy dan Dokter Tifa sampai sekarang itu sudah disuruh wajib lapor untuk yang ke-30 kalinya tanpa landasan hukum yang jelas kapan akan selesainya wajib lapor tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.&#13;
&#13;
Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21,&amp;quot; kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai secara hukum perkara tersebut sulit untuk dilanjutkan apabila hanya berlandaskan aspek yuridis. &amp;quot;Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. &amp;quot;Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Refly juga mengungkapkan tim kuasa hukum telah kembali menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kajian materiil terhadap pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Refly secara khusus menyoroti penerapan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menyampaikan surat lagi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kita minta eksaminasi secara materiil apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Refly mengatakan pihaknya juga tengah menindaklanjuti komunikasi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang berjalan.&#13;
&#13;
Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan berakhir. &amp;quot;Mas Roy dan Dokter Tifa sampai sekarang itu sudah disuruh wajib lapor untuk yang ke-30 kalinya tanpa landasan hukum yang jelas kapan akan selesainya wajib lapor tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
