<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015??&quot;2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224308/kejagung-sita-9-bidang-tanah-milik-bos-smelter-terpidana-korupsi-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224308/kejagung-sita-9-bidang-tanah-milik-bos-smelter-terpidana-korupsi-timah"/><item><title>Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224308/kejagung-sita-9-bidang-tanah-milik-bos-smelter-terpidana-korupsi-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224308/kejagung-sita-9-bidang-tanah-milik-bos-smelter-terpidana-korupsi-timah</guid><pubDate>Sabtu 13 Juni 2026 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224308/kejagung-cDOb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224308/kejagung-cDOb_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, proses penyitaan itu dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9&amp;ndash;11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung:&#13;
&#13;
9 Juni 2026 (Bangka Selatan):&#13;
&#13;
1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m&amp;sup2; di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.&#13;
&#13;
10 Juni 2026 (Bangka Selatan &amp;amp; Bangka Tengah):&#13;
&#13;
1 bidang tanah seluas 839.671 m&amp;sup2; di Desa Nangka, Bangka Selatan.&#13;
1 bidang tanah seluas 2.515.858 m&amp;sup2; di Desa Nangka, Bangka Selatan.&#13;
1 bidang tanah seluas 10.549 m&amp;sup2; di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 273 m&amp;sup2; di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.&#13;
1 bidang tanah seluas 19.791 m&amp;sup2; di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 19.065 m&amp;sup2; di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
&#13;
11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):&#13;
&#13;
1 bidang tanah seluas 9.927 m&amp;sup2; di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 12.500 m&amp;sup2; di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, proses penyitaan itu dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9&amp;ndash;11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung:&#13;
&#13;
9 Juni 2026 (Bangka Selatan):&#13;
&#13;
1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m&amp;sup2; di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.&#13;
&#13;
10 Juni 2026 (Bangka Selatan &amp;amp; Bangka Tengah):&#13;
&#13;
1 bidang tanah seluas 839.671 m&amp;sup2; di Desa Nangka, Bangka Selatan.&#13;
1 bidang tanah seluas 2.515.858 m&amp;sup2; di Desa Nangka, Bangka Selatan.&#13;
1 bidang tanah seluas 10.549 m&amp;sup2; di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 273 m&amp;sup2; di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.&#13;
1 bidang tanah seluas 19.791 m&amp;sup2; di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 19.065 m&amp;sup2; di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.&#13;
&#13;
11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):&#13;
&#13;
1 bidang tanah seluas 9.927 m&amp;sup2; di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.&#13;
1 bidang tanah seluas 12.500 m&amp;sup2; di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
