<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224321/kpk-telusuri-aliran-dana-kasus-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224321/kpk-telusuri-aliran-dana-kasus-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan"/><item><title>KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224321/kpk-telusuri-aliran-dana-kasus-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/13/337/3224321/kpk-telusuri-aliran-dana-kasus-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan</guid><pubDate>Sabtu 13 Juni 2026 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224321/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-exLU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224321/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-exLU_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa 2 Juni 2026 malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.&#13;
&#13;
Adapun, KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.&#13;
&#13;
Sehari kemudian, KPK menahan MYM untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juni 2026 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa 2 Juni 2026 malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.&#13;
&#13;
Adapun, KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.&#13;
&#13;
Sehari kemudian, KPK menahan MYM untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juni 2026 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
