<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita 3 Bom Molotov dari Pria yang Diamankan di Depan DPR</title><description>Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224367/polisi-sita-3-bom-molotov-dari-pria-yang-diamankan-di-depan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224367/polisi-sita-3-bom-molotov-dari-pria-yang-diamankan-di-depan-dpr"/><item><title>Polisi Sita 3 Bom Molotov dari Pria yang Diamankan di Depan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224367/polisi-sita-3-bom-molotov-dari-pria-yang-diamankan-di-depan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224367/polisi-sita-3-bom-molotov-dari-pria-yang-diamankan-di-depan-dpr</guid><pubDate>Sabtu 13 Juni 2026 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/13/338/3224367/pria_bawa_bom_molotov-bJHv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria bawa bom molotov (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/13/338/3224367/pria_bawa_bom_molotov-bJHv_large.jpg</image><title>Pria bawa bom molotov (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, petugas menemukan tiga botol yang diduga bom molotov di dalam ransel milik tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada bagian ujung botol dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka,&amp;quot; kata Budi, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam, zat kimia berbahaya, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan selama aksi unjuk rasa berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menjamin kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu tindakan anarkis dan mengganggu keamanan, Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110,&amp;quot; tutup Budi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, petugas menemukan tiga botol yang diduga bom molotov di dalam ransel milik tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada bagian ujung botol dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka,&amp;quot; kata Budi, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam, zat kimia berbahaya, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan selama aksi unjuk rasa berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menjamin kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu tindakan anarkis dan mengganggu keamanan, Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110,&amp;quot; tutup Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
