<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap</title><description>Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau &quot;timezone&quot; di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224371/tiga-pemilik-dan-puluhan-pemain-judi-berkedok-timezone-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224371/tiga-pemilik-dan-puluhan-pemain-judi-berkedok-timezone-ditangkap"/><item><title>Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224371/tiga-pemilik-dan-puluhan-pemain-judi-berkedok-timezone-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/13/338/3224371/tiga-pemilik-dan-puluhan-pemain-judi-berkedok-timezone-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 13 Juni 2026 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/13/338/3224371/penangkapan_pejudi-3x0B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pejudi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/13/338/3224371/penangkapan_pejudi-3x0B_large.jpg</image><title>Penangkapan pejudi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau &amp;quot;timezone&amp;quot; di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan puluhan orang yang diamankan terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang,&amp;quot; kata Reza kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
Dari total tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 lainnya merupakan pemain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan rincian tiga orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB dan dipimpin langsung oleh AKP Reza Arif Hadafi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Rahim, para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang biasa ditemukan di arena hiburan keluarga sebagai sarana perjudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga slot,&amp;quot; kata Rahim.&#13;
&#13;
Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Dari lokasi Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.&#13;
&#13;
Rahim menjelaskan, pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin dan bermain di mesin perjudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening pemain,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,&amp;quot; pungkas Rahim.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau &amp;quot;timezone&amp;quot; di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan puluhan orang yang diamankan terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang,&amp;quot; kata Reza kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
Dari total tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 lainnya merupakan pemain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan rincian tiga orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB dan dipimpin langsung oleh AKP Reza Arif Hadafi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Rahim, para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang biasa ditemukan di arena hiburan keluarga sebagai sarana perjudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga slot,&amp;quot; kata Rahim.&#13;
&#13;
Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Dari lokasi Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.&#13;
&#13;
Rahim menjelaskan, pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin dan bermain di mesin perjudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening pemain,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,&amp;quot; pungkas Rahim.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
